halaman7.com – Aceh Tamiang: Setelah lebih 50 hari pascabencana yang melanda Aceh Tamiang, kini muncul penjarahan barang bekas milik korban bencana yang dilakukan orang-orang yang tak bertanggung jawab.
Maraknya aksi penjarahan ini, juga banyak beredar di Media Sosial (Medsos), yang membuat warga semakin resah, di tengah kondisi yang belum membaik dan normal ini.
Menyikapi kondisi ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mengeluarkan seruan kewaspadaan penjarahan pasca bencana hidrometeorologi di Aceh Tamiang.
Seruan ini dikuatkan terkait adanya dugaan praktik penjarahan barang-barang bekas milik korban bencana yang mulai beredar di laman medsos dan juga beredar di masyarakat.
Kabag Prokopim Setdakab Aceh Tamiang, Azwanil Fakhri berharap, kepada pemilik besi besi bekas dan kenderaan yang terdampak, yang saat ini masih berada di lokasi bekas banjir untuk mengamankan besi-besi milik masyarakat dan unit kenderaan.
“Minimal memberitahukan kepada masyarakat setempat sebagai upaya antisipati dan penyelamatan barang-barang bekas dan unit kenderaan,” ujar Azwanil Fakhri, Minggu 18 Januari 2026.
Dengan adanya informasi ini, Pemkab juga berharap kepada pihak aparat penegak hukum (APH) dapat mengantisipasi dan menertibkan dan memeriksa setiap tempat-tempat yang dijadikan untuk pembelian besi besi bekas yang dijarah dari rumah-rumah warga.
Juga setiap angkutan yang membawa kenderaan bekas dampak banjir demi memastikan kepemilikan unit pemilik sebenarnya. Terutama atas kegiatan membawa keluar Aceh.
Pemerintah juga meminta partisipasi masyarakat untuk memantau tindakan mencurigakan atas potensi praktik penjarahan tersebut dengan segera melaporkannya kepada pihak aparat penegak hukum.[ril | Antoedy]

















