halaman7.com – Banda Aceh: Seorang anak yang masih di bawah umur yang menjadi dalang pencurian tas di depan apotek di kawasan jalan Mohd Jam, Banda Aceh diringkus polisi dalam waktu 10 jam, pascakejadian.
Aksi pencurian tas di depan apotek di Banda Aceh itu sempat viral di platform media sosial yahg diringkus Polisi itu di dalangi seorang anak yang masih berumur 15 tahun dan seorang lainnya telah dewasa berinisial IH (27 tahun).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan Unit Opsnal Polsek Baiturrahman dibantu Unit 6 Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda dan Subdit 3 Jatanras Polda Aceh, MInggu 1 Februari 2026, dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman, AKP Endang Sulastri mengatakan, kedua pelaku telah diamankan tadi malam. Ini merupakan perintah Kapolresta Banda Aceh untuk mengungkap setiap aksi kejahatan agar 1×24 Jam telah ditindaklanjuti dan diungkap.
AKP Endang, menjelaskan, peristiwa yang sempat viral di platform media sosial itu, berawal saat korban Juni Eka Putra (35 tahun) warga Sumut memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Apotek Cinta Sehat, pada Sabtu 31 Januari 2026, sekira pukul 12.00 WIB.
“Korban masuk kedalam apotek untuk mengambil pemesanan obat dan meninggalkan tas berwarna biru di kursi ruang tunggu,” ucap Kapolsek.
Di saat korban masuk apptek datang dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor jenis matic warna putih dengan Nomor Polisi BL 4647 PAZ. Salah satu pelaku anak di bawah umur warga warga Banda Aceh.
“Anak ini kita diduga mendalangi aksi tersebut yang menjadii penumpang sepeda motor, turun dari kenderaan dan secara tiba-tiba mengambil tas milik korban,” jelas Kapolsek.
Tersangka IH yang juga warga Banda Aceh, mengendarai sepeda motor siaga dikenderaan. Setelah melancarkan aksi pencurian, anak tersebut naik kembali ke sepeda motor dan langsung melarikan diri ke arah Jalan KH Ahmad Dahlan.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil karena kedua pelaku melarikan diri dengan cepat.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berupa satu buah dompet warna Coklat yang berisi uang sejumlah Rp500 ribu, handphone, berkas amprahan Rumah Sakit Zainal Abidin, faktur obat, berkas-berkas pendukung perusahaan, dan obat rektur.
Pasca kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Baiturrahman, dengan dengan kerugian senilai Rp3 juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan warga, Polsek Baiturrahman melakukan koordinasi dengan Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Subdit 3 Jatanras Polda Aceh. Guna mengungkap kasus pencurian yang terjadi di pusat Kota.
Selama 10 jam pencarian, tim berhasil mengamankan satu pelaku yang menjadi dalang atau otak pelaku di Gampong Lambaro Skep Banda Aceh serta barang bukti berupa tas ransel warna biru dan berkas-berkas milik Korban dan juga kenderaan yang dipergunakan pada saat melakukan aksi.
Dari hasil pengembangan terhadap tersngka ini, lanjut AKP Endang, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku satu lagi berinisial IH dengan hasil curian lainnya seperti HP, dompet dan uang tunai berada ditangan IH.
“Tak berhenti disini, kami kembali melakukan pencarian terhadap keberadaan IH. Sekira Pukul 02.00 WIB, Minggu 1 Februari 2026, tim berhasil mengamankan IH alias Apek.
Menurut keterangan dari IH Alias Apek, kata Kapolsek, barang bukti HP ilik korban telah digadai di warung kelontong seputaran Ulee Lheue seharga Rp15 ribu untuk mengisi BBM sepeda motornya.
Tersangka anak yang berhadapan dengan hukum dijerat dengan Pasal 362 KUHP terbaru dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk pelaku IH dijerat dengan Pasal 446 Ayat 1. Saat ini keduanya diamankan di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Kapolsek.[ril | red 01]
















