halaman7.com – Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar Operasi Yustisi (penegakan hukum) bagi warga yang tidak menggunakan masker. Para warga yang tak menggunakan masker bisa dijadikan pelaku pelannggar ketertiban umum.
Operasi Yustisi penggunaan masker ini ditandai dengan gelar pasukan yang dilakukan Polda Aceh, Kamis 10 September 2020 di lapangan Mapolda Aceh. Dalam operasi ini Polda Aceh melakukan pembagian masker serentak. Kampanye jaga jarak dan hindari kerumunan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, mengatakan, apel gelar pasukan itu dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dan dihadiri pejabat TNI, BNNP, Kejati, sejumlah pejabat instansi terkait.
Dalam apel itu juga diwarnai penyematan pita operasi kepada tiga personel perwakilan Pomdam IM, Polri dan Satpol PP. Dimana, masing-masing peserta memasang pita operasi di baju mereka dengan disaksikan Kapolda Aceh.
85 Orang Meninggal Akibat Covid
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, hingga saat ini, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Aceh, mencapai 2.151 orang. Korban meninggal dunia akibat terinfeksi virus sebanyak 85 jiwa dan yang sembuh 700 orang.
Kondisi ini perlu menjadi perhatian semua pihak untuk terus melakukan upaya, inovasi dan terobosan kreatif serta penanganan yang lebih konfrehensif guna memutuskan mata ratai penyebaran Covid-19.
“Kita akui, di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka belum sadar akan pentingnya pola hidup sehat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kapolda.
Setelah apel Kapolda bersama pejabat lainnya melepas peserta apel untuk melakukan pembagian masker di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh. Pembagian masker serentak di beberapa lokasi itu dilakukan ratusan personel terdiri dari personel Polda Aceh, TNI dan Satpol PP Provinsi Aceh.
Pembagian masker di kawasan Simpang 5 dan Pasar Peunayong dipimpin AKBP Zakaria. Di Simpang Surabaya dan Terminal Batoh, dipimpin AKBP Nasyadi. Sedangkan di Simpang RRI dan Ulee Lheue dipimpin AKBP Suyoto.[andinova | red 01]
Respon (1)