halaman7.com – Banda Aceh: Satgas Covid-19 Aceh, secara serentak melakukan penegakan hukum dengan menindak serta membubarkan kegiatan masyarakat di warung kopi, rumah makan. Khususnya tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan di wilayah Banda Aceh, Jumat 21 Mei 2021, malam.
Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin langsung Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito. Didampingi Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Agus Sarjito menyebutkan kegiatan yang dilakukan Satgas gabungan tersebut bukan lagi bersifat imbauan. Namun sudah berupa penindakan langsung. Peringatan tentang batas waktu berjualan dengan mempedomani peraturan Walikota Banda Aceh No 20 tahun 2020.
“Dalam Perwal tersebut. Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 – 23.00 Wib,” kata Agus.
Dalam kegiatan itu juga, lanjut Agus, petugas juga memberikan somasi agar pengelola warkop segera tutup. Mengingatkan bila besok hari, masih membuka layanan di atas jam 23.00 Wib. Berarti pengelola dengan sengaja dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku. Maka, berpeluang mendapatkan sanksi.
“Kalau aturan tersebut dilanggar tentunya akan ada sanksi. Nanti kita bisa merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan sanksi berupa pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Agus secara rinci.
Kegiatan tersebut ikut melibatkan personel dari Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Satpol PP Aceh, Satpol PP Banda Aceh, personel Kodam IM serta Kodim Banda Aceh dan Pemadam Kebakaran Banda Aceh.[ril| Antoedy]

















