Aceh, News  

Mutasi Diakhir Masa Jabatan Merebak di Singkil

Rentan Masalah,

halaman7.com – Singkil: Isu mutasi berhembus kembali di Kabupaten Aceh Singkil menjelang berakhirnya periode kepemimpinan Bupati Dulmusrid dan Wakilnya, H Sazali pada 23 Juli 2022 mendatang. Atau enam bulan plus 10 hari mendatang.

Merujuk Undang-Undang Pemilu Republik Indonesia No 10/2016. Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, Pasal 71 ayat 2, menjelaskan, Kepala daerah dilarang melkukan mutasi enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari  Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Terkait waktu tersebut, Bupati Dulmusrid hanya mempunyai waktu 10 hari kedepan bisa melakukan mutasi. Namun diduga mutasi di akhir masa jabatan rentan bermasalah karena syarat kepentingan politis pragmatis atau jual beli jabatan.

Merebaknya isu mutasi di lingkungan Pemkab Aceh Singkil, sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Mulyanto atas nama Badan Kepegawaian, Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ali Haami menyebutkan akan ada mutasi pejabat eselon II dan III  dalam waktu dekat.

Bupati Aceh Singkil Dulmursid yang dikonfirmasi, Senin 10 Januari 2022, sore di rumah dinasnya Pulo Sarok Singkil, membantah akan ada mutasi dalam waktu dekat.

“Tidak ada mutasi dalam waktu dekat,” tegas Dulmursid.

Lowong

Informasi lain yang diperoleh menyebut sejumlah jabatan esselon dua lowong. Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang sebelumnya dijabat Moch Ihsan. Beliau dilaporkan mengundurkan diri sejak tiga bulan terakhir.

Lalu Dinas Pertamanan dan Lingkungan hidup, karena masuki pension. Kini jabatan Plt dipegang sekretaris pada kedua Badan dan Dinas tersebut.[Tarmizi Ripan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *