halaman7.com – Banda Aceh: Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi tanggapan terhadap keras untuk mencabut Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini sejalan dengan yang diinstruksikan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY menginstruksikan Fraksi Demokrat di parlemen untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan Permen tersebut. Karena salah satu poin yang mengatur tentang syarat pencairan JHT dianggap dapat merugikan para pekerja.
Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta, mengatakan selaku perpanjangan tangan Partai Demokrat di parlemen Aceh. Fraksi Demokrat di DPRA mendesak pemerintah untuk mencabut Permen tersebut.
INFO Terkait:
Rugikan Pekerja
“Partai Demokrat di parlemen Aceh ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah. Kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja” ucap pria yang akrab disapa DNA tersebut.
Selanjutnya pria yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPD Demokrat Aceh ini menambahkan, pemberlakuan Permen tersebut merugikan pekerja di seluruh Indonesia termasuk Aceh.
“Permen ini akan merugikan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Karena itu, kita di Aceh yang merasa dirugikan aturan tersebut juga harus memiliki suara yang sama untuk menolak aturan itu,” tutup Nurdiansyah.
Saat ini Permen Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut sedang hangat diperdebatkan karena merugikan para pekerja yang ada di Indonesia.[ril | red 01]