Membangun Tanpa Utang

Oleh: Aji Setiawan

IBARAT nasi sudah menjadi bubur. Republik Indonesia dalam membangun sejak Presiden RI pertama hingga kini, semua menyisakan utang luar negeri. Jumlahnya bervariasi, namun tren nya selalu bertambah. Karena hutang baru untuk menutup defisit APBN serta membayar cicilan dan bunga tiap tahun.

Aji Setiawan

Keluar dari mainstream logika anggaran adalah bagaimana menciptakan sebuah rancangan yang tidak meleset dari defisit tiap tahun. Artinya perlu usaha kerja keras, memperbesar pendapatan dan menekan angka pengeluaran. Menghitung pengeluaran pokok yang realistis dan ditambah program percepatan ekonomi.

Negara harus hadir untuk memback up ekonomi rakyat sebagaimana amanah Konstitusi pasal 33 UUD 1945. Karenanya, usaha kebangkitan ekonomi Intinya adalah bagaimana mencari titik pijak kebangkitan ekonomi (Quantum economic).

Lompatan percepatan pertumbuhan ekonomi bisa dilakukan agar pendapatan nasional ada melalui obligasi, investasi, industri makanan minuman, ekonomi kreatif dan pariwisata, agroindustri pertanian dan peternakan, pembangunan kawasan ekonomi halal (halal food centre). Kemudian, ekonomi syariah, ekonomi maritim (nelayan) dan kawasan pesisir, UMKM serta berbagai lapangan usaha produktif yang melibatkan peran serta kalangan produktif dari kaum.

Pengangguran dan miskin (10,9 juta) itu menjadi prioritas utama dari pembangunan. Ghalibnya negara harus memutar cara keluar dari ketergantungan energi bumi dan gas, menuju pembangunan berkelanjutan dengan pemanfaatan energi terbarukan sebagai salah satu upaya untuk keluar dari hutang sembari berusaha penuh untuk tidak saja mencicil dan bunga.

Tapi bila perlu menyudahi hutang luar negeri dengan cara melakukan skenario ulang melalui kerjasama bilateral, multilateral serta internasional. Bentuknya bisa korting utang, rescheduling bahkan pengumpulan dana (pendapatan) untuk melunasi hutang dalam jangka waktu tertentu (perlulah dibentuk Badan Pelunasan Utang Luar Negeri).

Isu pembangunan infrastruktur dan utang kembali muncul ke permukaan, dan telah menjadi bahan diskusi di tengah-tengah masyarakat. Kemunculan isu ini diawali banyak pasangan Capres-Cawapres yang menggagas pembangunan infrastruktur tanpa utang. Dalam artian pemerintah membangun infrastruktur tanpa berutang atau membebani APBN. Tak pelak lagi, karena mengandung muatan politik, gagasan ini pun menuai kontroversi di masyarakat, ada yang pro dan ada pula yang kontra.

Di samping isu politik, gagasan ini memang wajar dipertanyakan kelayakan implementasinya masyarakat. Hal ini tak lain disebabkan kondisi kemampuan APBN yang terbatas. Sejak krisis ekonomi dan keuangan 1997/1998, APBN mengalami defisit anggaran. Di mana pengeluaran lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh.

Bahkan APBN mengalami defisit primary balance, artinya pendapatan negara tidak cukup men-cover pengeluaran pembayaran bunga utang. Namun, pada intinya masyarakat mempertanyakan bagaimana strategi infrastruktur dibangun tanpa berutang?

Baca Juga  Wali Kota Sambut Baik Pembangunan Gedung BAS di Banda Aceh

Telah Menerapkan

Gagasan membangun tanpa berutang mendapat tanggapan positif dari Menteri Keuangan, dan mendukung atas implementasi gagasan ini karena dapat menyehatkan perekonomian dan keuangan Indonesia. Membangun tanpa utang diartikan swasta yang membangun infrastruktur, dan ini merupakan hal yang digadang-gadang dalam pembangunan ekonomi yang sehat. Ekonomi tidak tergantung pada stimulus APBN.

Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah kembali naik pada Maret 2022 menjadi Rp7.052,5 triliun. Nominal tersebut bertambah 0,5% atau Rp37,92 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp7.014,58 triliun. Adapun jika dilihat secara tahunan, utang pemerintah tersebut juga naik 9,4% dibandingkan Maret 2021 yang berjumlah Rp6.445 triliun.

Seiring kenaikan pada nominal utang tersebut, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga naik menjadi 40,39% pada Maret 2022. Surat berharga negara (SBN) masih mendominasi utang pemerintah yang sebesar Rp6.222,94 triliun atau 88,2%. Utang tersebut terdiri dari SBN domestik yang sebesar Rp4.962,34 triliun dan SBN valuta asing (valas) sebesar Rp1.260,61 triliun.

Pemerintah juga memiliki utang berupa pinjaman sebesar Rp829,56 triliun atau 11,8%. Dari jumlah itu, pinjaman sebesar Rp13,20 triliun berasal dari dalam negeri. Ditambah bunga dan cicilan hutang, Rp405,9 trilun per tahun.

Kemudian, pinjaman sebesar Rp816,36 triliun berasal dari luar negeri. Rinciannya, pinjaman bilateral sebesar Rp281,31 triliun, pinjaman multilateral Rp491,57 triliun, dan pinjaman bank komersial Rp43,48 triliun.

Pemerintah menyatakan akan terus menjaga rasio utang dengan mengedepankan pemanfaatan pembiayaan non utang, seperti optimalisasi pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai buffer fiskal, serta implementasi SKB III dengan Bank Indonesia.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah melalui pembiayaan kreatif dan inovatif untuk pembiayaan infrastruktur dengan mengedepankan kerjasama berdasarkan konsep pembagian risiko yang fair. Instrumen dari pembiayaan kreatif ini terdiri atas PPP atau KPBU, blended financing serta SDG Indonesia One.

“Sri Mulyani, Menteri Keuangan di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2, rasanya tidaklah berlebihan jika ada penilaian terhadap menteri keuangan atau biasa disingkat menkeu sebagai Menteri Kecanduan Utang,” sebut Kusfiardi, mantan Ketua Koalisi Anti Utang Indonesia.

Membangun Indonesia tanpa utang, lanjut Kusfiardi adalah hal yang mungkin untuk dijalankan. Prasyarat untuk menjalankannya adalah mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada di dalam negeri. Tentu mengurangi besaran utang yang harus dibayar dengan devisa. Mengurangi utang dalam denominasi mata uang asing.

Kusfiardi yang juga Analis Ekonomi Politik, Co-Founder FINE Institute (Lembaga Kajian Fiskal dan Moneter) menambahkan, kondisi yang memprihatinkan lagi adalah keseimbangan primer defisit, yakni di 2022 ini mencapai Rp868 triliun plus cicilan dan bunga Rp405,9 triliun.

Baca Juga  Cerpen Aji Setiawan: Dahsyatnya Surat Waqi’ah

Keseimbangan primer adalah penerimaan negara dikurangi belanja, di luar pembayaran bunga utang. Defisit keseimbangan primer menunjukkan bahwa penerimaan negara tidak mencukupi untuk menutupi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Situasi itu menggambarkan penambahan utang selama ini jauh dari baik-baik saja.

Beberapa fakta selama ini menjerumuskan keuangan negara dalam jebakan utang, yakni pertama utang pemerintah bertambah; kedua, rasio utang terhadap PDB meningkat; ketiga, rasio pajak rendah; keempat, penerimaan pajak tidak tercapai; dan kelima, defisit keseimbangan primer.

Gagasan membangun tanpa utang juga pernah diusulkan Muhammad Nashir, pengamat Ekonomi dan Pembangunan seperti disebut detik.com sekitar 10 tahun yang lalu. Bangunan infrastruktur tanpa utang dapat dilakukan dalam beberapa cara, paling tidak minimal dua cara.

Pertama, pembangunan dari sumber pembiayaan BUMN dengan cara penugasan kepada BUMN. Hal ini sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya secara implisit termuat dalam Pasal 2 ayat (1) terkait dengan maksud dan tujuan pendirian BUMN, dan secara eksplisit termuat dalam Pasal 66.

Dalam melakukan pembangunan infrastruktur, BUMN dapat menggunakan dana internal dalam hal ini ekuitas, dan dana dari pinjaman atau penerbitan obligasi. Dalam skema ini pemerintah tidak mengeluarkan uang. Namun, untuk melindungi BUMN dan kreditor dari risiko gagal bayar pinjaman, pemerintah memberikan penjaminan atas utang BUMN tersebut sebagaimana diatur dalam Perpres 82 Tahun 2015.

Kedua, pembangunan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari investor swasta melalui skema kerja sama dengan swasta. Terkait dengan skema ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam Perpres No.38 Tahun 2015. Bahkan skema kerja sama ini sebenarnya yang hal yang baru mengingat kebijakan kerja sama ini telah lama dikeluarkan, tepatnya sejak 2005 melalui Perpres No. 67 Tahun 2005.

Dalam skema ini, sama dengan BUMN, swasta dapat menggunakan dana dari ekuitas dan pinjamannya untuk membangun, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur. Infrastruktur akan ditransfer kepada pemerintah apabila masa konsesi telah selesai.

Selain dua cara di atas. Cara lainnya yang dapat digunakan adalah pembiayaan dari badan usaha melalui skema pemberian insentif perpajakan. Badan usaha dapat membangun, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur ekonomi seperti asetnya sendiri, seperti bisnis normal biasa.

Pemerintah memberikan insentif tax holiday sebagaimana diatur dalam PMK No. 150/PMK.010/2018. Pajak terutang badan usaha akan dibebaskan 100% selama waktu tertentu tergantung pada nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh badan usaha tersebut.

Baca Juga  Hukum Populis Vs Hukum Ortodok

Tidak Gampang

Uraian di atas menjawab bahwa apa yang digagas bukanlah sekedar cuap-cuap atau omong kosong. Namun demikian, gagasan tersebut bukanlah hal yang gampang dilaksanakan sebagaimana telah dijalankan pemerintah saat ini. Berbagai persoalan akan menghadang dan menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya.

Salah satu persoalan utama dalam menggandeng swasta adalah kelayakan investasi proyek infrastruktur yang ditawarkan kepada swasta itu sendiri. Logika bisnis menyatakan swasta akan tertarik dalam pembangunan infrastruktur apabila memberikan hasil investasi (return) yang wajar dan risiko yang dapat diterima, tanpa diundang pun swasta akan masuk. Swasta tidak mungkin tertarik pada proyek infrastruktur yang memberikan return yang kurang wajar, apalagi pada proyek yang tidak memberikan pendapatan sama sekali.

Sayangnya, infrastruktur yang menjadi target pembangunan pemerintah adalah infrastruktur yang pada umumnya kurang profitable atau “kurang wajar”. Hal yang wajar mengingat infrastruktur dibangun untuk tujuan pemerataan pembangunan, atau ditempat yang demand-nya kurang dalam jangka pendek. Pemerintah tampaknya memahami persoalan kekuranglayakan return yang diinginkan dan risiko yang dapat diterima investor swasta.

Kurang masuk akal apabila pemerintah menawarkan proyek infrastruktur yang return-nya nol. Pemerintah akan menawarkan proyek dengan return kurang layak, dan memberikan beberapa fasilitas insentif untuk mendongkrak tingkat return, dari kurang layak menjadi layak.

Dalam skema KPBU, pemerintah dapat memberikan fasilitas bantuan sebagian konstruksi melalui viability gap fund (VGF), jaminan pemerintah, dan availibility payment. Sementara itu, dalam skema insentif pajak, pemerintah memberikan tax holiday sebagaimana telah disebutkan di atas.

Di samping permasalahan return, iklim usaha di Indonesia juga faktor yang harus dipertimbangkan. Karena sangat berkaitan erat dengan risiko kepastian usaha (uncertainty). Investor swasta dapat diibaratkan seperti pembeli, dapat memilih di mana dan apa saja yang dikehendaki dalam berinvestasi.

Mereka dapat memilih Singapura, Malaysia, Thailand, Philipina, Vietnam, dan negara lainnya dengan bebas sebagai tempat investasinya. Logikanya, negara yang mampu memberikan iklim usaha yang baik akan menjadi pilihan investor swasta.[]

Penulis, alumnus Teknik Manajemen Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *