Pembaca halaman7.com yang senantisa dalam lindungan Allah SWT
SEKITAR tiga pekan lagi atau tepatnya 6 Juli 2023 ini, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang kini dijabat Mayjen TNI (Purnawirawan) Achmad Marzuki sudah berakhir. Kemendagri pun sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengusulkan nama sebagai pengganti Pj Gubernur tersebut.
DPRA pun sudah bergerak cepat menanggapi surat Kemendagri itu. Ibarat pungguk tak lagi merindukan bulan, DPRA telah mengambil kesimpulan cepat, hanya mengusulkan satu nama dari tiga nama yang diminta. Sosok itu adalah Bustami Hamzah, yang saat ini menjabat Sekda Aceh.
Usulan dan desakan penolakan dan pergantian Pj Gubernur Aceh sudah menggelinding sejak setahun lalu. Saat nama mantan Panglima Kodam Iskandar Muda (IM) itu ditetapkan Mendagri, Tito Karnavian menetapkan sebagai Pj Gubernur, dari tiga nama yang diusulkan DPRA tahun lalu itu.
Penolakan Achmad Marzuki sebagai Pj kala itu, karena kalangan sipil dan aktivis Aceh menilai Aceh, masih belum layak dipimpin seseorang dari kalangan TNI/Polri. Karena, luka konflik Aceh masih sangat membekas di hati dan sanubari rakyat Aceh.
Alasan mendasar lainnya, karena sosok Achmad Marzuki dinilai tidak cakap dan paham kondisi Aceh yang sesungguhnya. Meskipun Sang Jenderal pernah menjabat posisi strategis di Aceh, sebagai Panglima Kodam IM.
Alasan mendasar ini juga menjadi pembuktian realita di lapanga. Berbagai blunder kerap dilahirkan Sang Jenderal. Sehingga menimbulkan gonjang ganjing dan kegaduhan di tengah masyarakat Aceh. Namun, semua kegaduhan itu berlahan bisa sirna dan hilang begitu saja. Karena, rakyat Aceh sendiri terasa enggan menjadikan itu polemik yang tak ada kepastian.
Tapi, ada satu hal yang mungkin terlupakan. Bahwa Aceh adalah satu-satunya daerah yang memegang tegus syariat Islam. Maka, saat masalah akidah atau agama yang terusik, rakyat Aceh bisa bersuara langtang dan menentangnya.
Maka tak salah, saat Pj Gubernur ingin mengobok-obok Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan mengubah qanun, sehingga bank konvensional bisa kembali hadir di Aceh. Secara serempak semua komponen masyarakat Aceh member reaksi keras dan tajam.
Meskipun pada dasarnya, banyak juga masyarakat Aceh yang ingin adanya bank konvensional di Aceh. Hanya saja, karena Qanun LKS itu laksana marwah Aceh dengan lebel syariah, maka jika ada yang mengusiknya, rakyat Aceh maju tak gentar menghadapinya.
Nah saat ini, seberapa besar sosok yang mampu menggantikan Sang Jenderal. Jika melihat rekam jejaknya juga tak begitu baik saat menjabat birokrat di Aceh. Namun, desakan harus putra daerah tentu menjadi pertimbangan lainnya.
Mengapa tidak putra daerah Aceh yang lainnya, yang kini menjabat posisi penting di level pusat atau nasional?. Traumatik pejabat pusat meskipun putra daerah kiranya menjadi hal urgen yang menjadi dasar pemilikiran kalangan dewan di Aceh.
Pejabat pusat bisa jadi dianggap sudah terkontamisi dengan pemikiran pemerintah pusat yang kadang tak sejalan dengan kondisi Aceh saat ini. Makanya, meskipun dia putra Aceh yang kini sukses di level pusat, bisa saja (mungkin) dianggap sudah terkontaminasi.
Tentu ini menjadi bola panas dan liar bagi Aceh. Bisa jadi Mendagri menolak pengusulan satu nama dari DPRA untuk dijadikan Pj Gubernur Aceh. Hingga nantinya, Mendagri kembali menyurati DPRA untuk mengusulkan tiga nama sebagaimana yang diminta awal.
Jika ini terjadi, sudah pasti bola liar dan panas ini, akan makin mengganggu tatanan kehidupan masyarakat Aceh. Terutama di tahun-tahun politik menjelang Pemilu 2024 dan PIlpres di tahun yang sama juga.
Kita berharap, Pemerintah pusat tidak lagi membuat blunder. Hingga bisa mengganggu tatanan perpolitikan dan dinamika di tengah masyarakat Aceh. Begitu juga DPRA tidak lagi melakukan manuver yang bisa berakibat konyol bagi masyarakat Aceh.
Jika itu terjadi, mau dibawa kemana Aceh. Haruskah selalu dalam haru-hara yang tak berujung?[]