halaman7.com – Banda Aceh: Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, priode 2023-2024. Hal ini mementahkan usulan DPRA yang hanya mengusulkan satu nama, Bustami Hamzah, sebagai calon Pj Gubernur Aceh.
Surat salinan Keputusan Presiden No 112/TPA Tahun 2023, tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Gubernur Aceh 2023-2024, telah beredar di media social. Meski Kepres tersebut, tertanggal 5 Juli 2023.
Dalam Keppres yang beredar, seperti di kutip halaman7.com dari akun twitter @Aceh, Presiden memutuskan, memperpanjang masa jabatan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki, sebagai Pj Gubernur Aceh terhitung sejak ditetapkan. Kepadanya diberi tunjangan jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan perudang-undangan.
Hingga malam ini, halaman7.com belum mendapat konfirmasi terkait kebenaran dari Keppres yang telah terlanjur di Medsos ini.[andinova | red 01]