halaman7.com – Langsa: Walikota Langsa bersama Kadis Perhubungan dan Perdagangan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa. Gugatan itu dilakukan, Direktur Trans Langsa, Ricky Ferdiansyah, bersoal masalah parkir di kota tersebut.
Gugatan itu dilayangkan Muslim A Gani SH, Pengacara Lawfirm Acheh Legal Consultant (ALC) selaku Kuasa Hukum, Ricky Ferdiansyah Direktur Trans Langsa, ke PN Langsa yang didaftarkan pada 12 Juli 2023 dengan Nomor Perkara 08/Pdt.G/2023/PN.Lgs. tanggal 13 Juli 2023.
Muslim A Gani kepada halaman7.com, Kamis 13 Juli 2023 mengatakan kasus parkir ini akan dibuka di PN Langsa seiring dengan pemeriksaan pokok perkara dan akan dibuka ke publik. Baik terkait penerimaan parkir dari beberapa titik yang uangnya tidak masuk dalam PAD maupun yang dikuasai oknum pejabat dari unsur Pemerintah Kota Langsa.
“Klien saya , Ricky, sebagai pihak ketiga yang mengelola parkir dalam wilayah Kota Langsa merasa dirugikan oleh tindakan dinas-dinas terkait yang ikut bermain dalam pengelolaan dana parkir,” ujar Muslim.
Lebih aneh lagi jelas Muslim, ada parkir yang dikutip bukan untuk kepentingan PAD, tapi kepentingan pribadi. Ini tidak boleh dibiarkan, maka nanti akan dibuka ke public.
Lanjutnya, uang parkir memang sedikit, hanya Rp 2 ribu perparkir. Tapi jika dikumpulkan menjadi ratusan juta pertahun. Jadi jangan main-main. Kalau terus seperti ini, Langsa kapan majunya.
“Apa kita tega melihat Langsa terus seperti ini. Tak ada progres yang bisa kita andalkan. Malah pengangguran terus bertambah, termasuk jumlah peminta-minta,” sesal Muslim.
Sebutnya lagi, Langsa ini bukan tak ada uang. Langsa banyak uangnya. Kota sebesar korek api uangnya kurang dari Rp1 trilyun. Bagaimana cara pengelolaannya ini?
Pihaknya juga akan mengungkap beberapa permainan terkait parkir, termasuk notaris yang membuat addendum merugikan satu pihak. Contoh addendum yang di larang Undang-Undang misalnya, masa kontrak sampai 2024 Addendum 2023. Dalam kontrak tertulis pengelola parkir harus menyetor setiap tanggal yang ditentukan setiap tahunnya sebesar Rp700 juta. Dalam addendum menjadi 750 juta.
“Ini boleh juga kalau kita di Langsa bisa seenaknya kalau di tingkat pusat orang tidak berani seperti ini. Saya memang melihat ada kebahagian tersendiri jika orang melakukan pelanggaran hukum,” sesal Muslim.[Antoedy]