Terkait Investasi Bodong, Polda Aceh Tahan Suami-Istri Pemilik Yalsa Boutique

halaman7.com Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh saat ini sudah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong yang dilakukan Yalsa Boutique. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Dit Reskrimsus Polda Aceh tentang adanya dugaan tindak pidana perbankan.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, yang didampingi Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, serta Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit 2 Perbankan AKBP Erwan, mengatakan, kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial S (30 tahun) dan SHA (31 tahun).

“Keduanya merupakan owner di Yalsa Boutique,” ujar AKBP Erwan, Jumat 19 Maret 2021 di Mapolda Aceh.

Dua Alat Bukti

Dikatakan, sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan kedua tersangka. Ditambah lagi dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan perbankan.

“Jadi sudah melebihi dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP,” sebutnya.

Erwan juga menambahkan, dari hasil penggeladahan juga turut diamankan uang tunai sejumlah Rp46.060.000, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan barang bukti lainnya.

Polisi menyita sejumlah uang, emas dan barang lainnya yang patut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melakukan asset tracing untuk kasus TPPU nya.

Sebagaimana diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 milyar dari 202 reseler dan sekitar 17.800 member.

Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini dilakukan sejak Desember 2019 sampai Februari 2021.

Baca Juga  Polda Aceh Dapat Tambahan 349 Personel Baru

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 2 ayat (1) huruf g, pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *