halaman7.com – Aceh Timur: Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 133 kg, Rabu 15 Desember 2021 di Mapolres setempat.
133 kg sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada, 3 Desember 2021 yang lalu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres juga menyebutkan, jumlah narkotika yang berhasil diungkap kali ini sangat besar. Tidak dapat dibayangkan, berapa banyak jiwa generasi muda yang akan hancur kalau saja barang haram tersebut berhasil diedar pelaku.
“Pengungkapan kali ini tergolong besar. Kalau dipasarkan, harganya mencapai Rp150 miliar. Dengan pengungkapan ini, setidaknya 666.500 generasi muda terselamatkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memohon dukungan dari semua pihak untuk memberantas peredaran narkotika yang sudah sangat meresahkan. Diharapkan Pemkab Aceh Timur memberikan materi tentang bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan formal maupun non formal.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut juga ikut hadir Asisten I Setdakab Aceh Timur Syahrizal Fauzi SSTP MAP, Kasdim Mayor Kav Dani Saputra, Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, Ketua Pengadilan Idi, Apri Yanti SH MH, Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri.[ril |Antoedy]