Aceh, News  

Pengawasan BPKS Oleh Oknum Pernah Gagal?

halaman7.com Banda Aceh: Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) membutuhkan manajemen pengawasan yang baik dan profesional. Untuk mengawasi demi terciptanya lingkungan kerja yang positif dan produktif.

Dibentuknya Dewan Pengawas (DP) BPKS ini sesuai dengan kewenangannya. Bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan kegiatan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran  yang diharapkan.

Usman Lamreung

Hal itu diungkapkan akademisi dan pengamat sosial dan pembangunan, Usman Lamreung. Menanggapi mundurnya, Iskandar Zulkarnien selaku kepala BPKS, Kamis 15 April 2022.

Pejabat dan pegawai yang dimiliki BPKS, kata Usman tentulah memiliki sifat–sifat manusiawi.  Terkadang berpotensi untuk melakukan kesalahan atau kecurangan dalam bekerja.

Namun supaya adil, pengawasan yang diharapkan bukan dilakukan tenaga yang sebelumnya gagal total pada saat ia menjadi pemimpin di daerah tersebut. Kendati beda tanggungjawab, sehingga diragukan kapabilitasnya sebagai anggota DP.

Keinginan pegawai untuk melakukan kecurangan kerja karena sifat manusia ini bisa disebabkan bermacam- macam. Bisa karena mereka menilai peraturan kerja tidak adil baginya. Bisa jadi juga karena rasa tidak puas pegawai BPKS terhadap hak yang didapat. Kendati alasan ini sungguh tidak mungkin karena gaji mereka yang diterima setiap bulan lumanyan besar.

“Atau juga karena mengemban tugas atau kewajiban melebihi kemampuan. Lalu merasa tidak nyaman dengan lingkungan kerja,” ungkap Usman.

Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut diperlukan pengawasan yang ketat dari pimpinan dan Dewan Pengawas. Terhadap pegawai ketika bekerja yang telah berkomitmen bersama mewujudkan suasana kerja yang bahagia.

Namun sayangnya sebaliknya pengawasan dilakukan oknum atau orang yang pernah gagal. Sehingga  pengawasan justeru menimbul ketegangan di internal.

Menurut Usman, manajemen BPKS paham, pengawasan untuk lembaga sipil seperti BPKS dilakukan sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang No.5 Tahun 2014 dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.

Baca Juga  EDR: Dua Tahun Managemen Baru BPKS Masih Jalan?

Dimana, dijelaskan, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap pengawasan pegawai adalah jabatan pengawas. Sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pejabat pelaksana. Meliputi pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.

“Jadi aturannya jelas, bukan dengan pola-pola arogansi. Bagaimana tidak, DP menggelar rapat dengan seluruh karyawan. Tapi wakil kepala BPKS di usir dari ruang rapat. Tidak diperkenan ikut rapat oleh seorang DP yang pernah gagal sebagai pemimpin di Sabang,” ungkapnya.

Menurut Usman Lamreung, kepemimpinan dalam organisasi  (BPKS) adalah sebuah proses. Dimana seorang pemimpin mempengaruhi dan memberikan contoh bukan ketakutan kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

INFO Terkait:

Pemimpin yang Baik

Pemimpin yang baik bukan dilihat dari seberapa banyak orang yang menjadi pengikutnya. Bukan juga dilihat dari seberapa lama ia memimpin. Tapi pemimpin yang baik itu, dilihat dari seberapa besar tingkat kepatuhan atau disiplin bawahan dalam bekerja.

Bahkan hasil kerja setahun terakhir kata Usman, justru semua staf BPKS sudah meninggalkan kebiasaan lama yang ogah-ogahan. Sebagai bukti pimpinan mampu menciptakan suasana harmoni dilingkungan kerjanya. Sehingga  tujuannya secara efektif dan efisien mulai tercapai.

Karena itu, sudah semestinya DP dalam melalukan pengawasan harus melalui pendekatan pengendalian. Seperti yang digunakan pada pengawasan melekat (Waskat) adalah pengorganisasian, personel, kebijakan, perencanaan, prosedur, pencatatan, pelaporan dan reviu intern.

Sedangkan pendekatan pada manajemen pengendalian menggunakan unsur-unsur Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, dan Pemantauan Pengendalian Intern.

Namun manajemen pengendalian pada Waskat lebih menjadi tanggung jawab pimpinan atasan langsung. Sedangkan untuk Sistem Pengendalian Intern pelaksanaannya adalah menjadi tanggung jawab seluruh pegawai BPKS.

Baca Juga  Menata Banda Aceh Jangan Sekedar Basa-Basi

Begitu juga dalam melakukan  pengawasan atau pengendalian  atasan terhadap pelaksanaan tugas bawahannya oleh atasan langsung dinilai cukup berjalan dengan baik.

“Nah, disini justeru tim dari DP yang harus diawasi. Apalagi ada oknum pernah gagal. Tapi kok diberi kepercayaan untuk mengawasi kerja orang lain,” ujarnya.

Usman pun mengatakan demi menyelamatkan BPKS. Disarankan gubernur selaku ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS). Agar menganulir oknum arogan yang tergabung dalam Dewan Pengawas (DP), yang kerab bersikap arogan.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *