halaman7.com – Aceh Besar: Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto saat ini tengah menjalankan ibadah umrah di tanah suci.
Kabar diperoleh media ini, selama Pj Bupati mengambil cuti ibadah umrah ke tanah suci tersebut tanpa menunjuk Pelaksana Harian atau Plh.
“Jika ini benar, saat ini Pemkab Aceh Besar dalam kondisi kosong, tidak ada yang didelegasikan mandat sebagai Plh (pelaksana tugas harian),” ujar Akademisi Unaya, Usman Lamreueng, Minggu 10 Maret 2024, menanggapi kabar yang beredar tentang pemerintahan di Aceh Besar.
Padahal, lanjut Usman, dalam pemerintahan tidak boleh kosong walau sedetik. Jika kepala daerah ke luar daerah atau luar negeri harus menunjuk pejabat sebagai pelaksana harian.
Pj Bupati bisa menunjuk pejabat pratama utama, khususnya Sekda dan asisten sehingga sebagai Plh selama ia berada di luar negeri.
Aturan dan dasar hukum penunjukan Plh yakni Pasal 65 ayat 5 dan ayat 6 UU nomor 23 tahun 2014, yang berbunyi: (5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. (6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Jika merujuk pada aturan tersebut, ujar Usman, ini merupakan sebuah kealpaan yang dilakukan Pj Bupati atau pejabat lain di lingkungan Pemkab Aceh Besar untuk mengingatkan Pj Bupati.
Ini adalah kesalahan dalam tata kelola pemerintahan. Bagaimana melakukan reformasi pemerintahan di Pemkab Aceh Besar jika Pj Bupati sendiri juga menyalahi dengan tidak menunjuk Plh saat cuti ibadah umrah.
HIngga berita ini dibuat, media ini belum berhasil mendapat keterangan resmi dari Pemkab Aceh Besar terkait kabar kekosongan pemimpin pasca ditinggal umrah oleh Pj Bupati Iswanto.[ril | red 01]