Empat Terpidana Jinayat Jalani Uqubat Cambuk di Langsa

halaman7.com – Langsa: Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap empat terpidana dalam empat perkara jinayat di Kota Langsa.

Eksekusi ini dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Selasa, 28 Juni 2022.

Disebutkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa, terpidana perkara jinayat yang dieksekusi atas nama S Bin T yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

SS Bin H dihukum 11 kali cambukan. MR Bin S yang jalani cambuk 12 kali dan terakhir TAR Bin S juga 12 kali cambukan.

Tim Eksekutor Kejari Langsa dipimpin Kasi Pidum Edwardo SH MH dan Jaksa Eksekutor, Irfan Yulianto Hamzah SH.

eksekusi cambuk ini selain disaksikan masyarakat, juga pejabat daerah.[Antoedy]

Baca Juga  Tiga Pengusaha Mie Aceh Penguna Borak Diserahkan ke Kejari Langsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *