halaman7.com – Langsa: Memberantas perjudian di tengah masyarakat, Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap penjual chip higgs domino dan agen togel yang ada di daerah tersebut.
Tim Sat Reskrim Polres Langsa menangkap dua pelaku penjual chip higgs domino di sebuah Kios kawasan Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Senin 22 Agustus 2022.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, kedua pelaku MAU (22 tahun) dan IL (25 tahun) seorang mahasiswa.
Menurut Kasat, keduanya ditangkap, diduga menyediakan fasilitas maisir/judi jenis chip higgs domino dengan cara membeli dan menjual chip higgs domino.
Kedua pelaku dugaan jarimah maisir judi jenis online ini, melanggar pasal 20 Subs Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Barang bukti yang disita dua handphone warna biru dan uang tunai sebesar Rp224 ribu,” sebut Kasat Reskrim.
Agen Togel
Sementara itu di hari yang sama, Tim Satreskrim Polres Langsa juga menangkap seorang pria diduga agen judi togel, AM (53 tahun), warga Langsa Baro, di jalan rel Kereta Api Langsa Kota.
Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, ditangkapnya pelaku diduga menyediakan fasilitas maisir atau judi jenis togel dengan cara menampung setiap orang yang hendak berjudi.
Bersama tersangka diamankan barang bukti, tiga belas lembar kertas karbon, pulpen, lakban kecil, HP warna merah hitam, papan tulis, kertas pengeluaran nomor togel, spidol, uang tunai, buah tas hitam, buku ramalan mimpi, buku notes kecil dan kalkulator.
“Pelaku dikenakan pasal dugaan jarimah maisir judi jenis togel. Sebagaimana dimaksud pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tandas Kasat Reskrim.[ril | Antoedy]