Ekowisata Mangrove Forest Park Langsa Resmi Dibuka Kembali

pembukaan kembali Ekowisata Mangrove Forest Park.[FOTO: h7 - dok humas]

halaman7.com Langsa: Ekowisata Mangrove Forest Park Langsa resmi dibuka kembali Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Rabu 30 Nopember 2022. Prosesi pembukaan di pelataran Tower Mangrove Forest Park.

Peresmian ekowisata andalan Kota Langsa ini ditandai dengan penyerahan dokumen Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT Pekola (areal mangrove) seluas 119,50 hektar oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Aceh mewakili Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI kepada PT. Pekola (Perseroda).

Penyerahan dokumen dan penandatangan berita acara Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT Pekola dilakukan Kepala BPHL Aceh, Dr Mahyiddin SP MP; Direktur PT Pekola, Muhammad Nur, disaksikan Pj Walikota Langsa, Ir Said Mahdum Majid dan unsur Forkopimda Kota Langsa.

Hadir juga pada peresmian itu Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro; Kepala BNN Langsa, AKBP Werdha Susetyo, anggota DPRA Irfansyah, M Rizki; Nova Zahra, Forkopimda Langsa, para Kepala SKPK dan undangan lainnya.

Dalam arahannya, Pj Walikota Langsa, Said Mahdum, mengatakan, Pemko Langsa mengucapkan selamat atas penyerahan Berita Acara Pembuatan Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT Pekola (Perseroda) seluas 119,50 hektare.

Rekomendasi untuk reaktivasi kegiatan ekowisata dalam areal PBPH PT Pekola (Perseroda) oleh Kepala BPHL Wilayah Aceh, Mahyuddin, sebagai perwakilan Kementerian LHK RI.

Dikatakan Said Mahdum, Pemko Langsa mendukung penuh agar PT Pekola (Perseroda) segera mendapatkan izin definitif PBPH. Dengan memberikan bantuan berupa penyusunan dokumen Amdal yang kini dalam proses penyelesaian di Disporapar Langsa.

Perolehan izin prinsip atau persetujuan komitmen dari KLHK ini merupakan buah kerja cerdas, kerja keras, kerjasama, dan keikhlasan yang ditunjukkan oleh banyak pihak ditengah sorotan.

Baca Juga  Eks Napi Teroris Asal Aceh Dapat Bantuan Rumah

“Untuk itu kami mengapresiasi seluruh jajaran PT Pekola, tim KPH III dan DLHK Aceh yang mendukung, Komisi II DPRA dan teman-teman di KLHK Jakarta. Spesial untuk Menteri LHK RI serta Ka BPHL Wilayah I Aceh,” ujarnya.

Kepala BPHL Wilayah Aceh, Mahyuddin, menyampaikan, sebagai tindak lanjut diberlakukannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Maka pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem.

Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan dilakukan penyederhanaan perizinan IUPHHK melalui Sistem Online Single Supervision.

Sementara itu, Dandim Aceh Timur, Letkol Inf Agus Al Fauzi mengucapkan selamat atas dibukanya kembali Ekowisata Mangrove Forest Park Kita Langsa.

Semoga dengan dibukanya kembali Ekowisata Mangrove ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya Gampong sekitar dan umumnya masyarakat Kota Langsa.

“Saya berharap, masyarakat Kota Langsa ataupun pengunjung yang datang, dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan. Juga menjaga bangunan yang sudah dibangun Pemko Langsa. Jangan merusak, seperti mencorat-coret bangunan ataupun membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *