Cegah Karhutla Masyarakat Jauhi Pembakaran Lahan

Muspika Nurussalam melarang pemkabaran lahan guna cegah Karhutla.[FOTO: h7 - dok muspika]

halaman7.com – Aceh Timur: Danramil Nurussalam, Kodim Aceh Timur, Kapten Inf M Kaoy bersama Muspika mengimbau serta melarang keras membuka lahan dengan cara dibakar.

Imbauan Muspika ini disampaikan saat meninjau lahan masyarakat di Desa Alue Siwah, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Senin 8 Mei 2023.

Kegiatan patroli dan sosialisasi tentang Karhutla rutin dilaksanakan sebagai upaya cegah dini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Aceh Timur khususnya di Kecamatan Nurussalam.

Saat di lokasi Danramil mengatakan, pihaknya yang dibantu anggota Polsek tak henti-hentinya melakukan imbauan pada seluruh masyarakat desa. Tentang bahaya dari kebakaran hutan.

“Kita imbau kepada warga yang ingin membuka lahan dilarang keras membersihkan lahan dengan cara dibakar. Mengingat saat ini cuaca masih dalam kondisi kemarau dan panas sehingga sangat berpotensi kebakaran,” ujarnya.

Adapun sanksi hukum didapat bila ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan UUD no 41 tahun  1999 akan diberi sanksi pidana selama 15 tahun. Denda sebesar Rp5 milar.

“Sehubungan dengan itu kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat. Untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak terjadi Kebakaran hutan,” ujarnya.[Antoedy]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Aceh Timur Gelar Apel Penanggulangan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *