Bayi Dibuang di Baitussalam Hasil di Luar Nikah

Pasutri yang buang bayi hasil hubungan diluar nikah.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Masih ingat kasus pembuangan bayi perempuan di Baitussalam, Aceh Besar. Akhirnya Polresta mengungkap, siapa pelaku pembuang bayi dan alasan bayi yang tak berdosa itu dibuang oleh kedua orang tuanya.

Ternyata, bayi yang dibuang itu, hasil hubungan gelap diluar nikah yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri).

Fakta ini terungkap, setelah Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami-istri yang sengaja membuang bayinya di Kecamatan Baitussalam pada Minggu 10 September 2023, lalu.

Kedua pasutri ini berinisial SF (24 tahun), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20 tahun), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

“Mereka ditangkap terpisah Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, 3 Oktober 2023, sore di rumah dan tempat bekerja pelaku,” jelas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Kamis 5 Oktober 2023.

Lebih lanjut, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkapkan, bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya.

Usai melakukan penyelidikan, jelas Kompol Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut. Hingga akhirnya pelaku diamankan.

“Pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus. Sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng,” bebernya.

Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Hasil interogasi, Pasutri ini mengaku sengaja membuang bayi tersebut, karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Polda Aceh Tambah Kamera ETLE dan CCTV

Dikatakan, terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *