halaman7.com – Langsa: Pria paruh baya MY (41 tahun), warga Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang diringkus Sat Reskrim Polres Langsa, karena rudapaksa anak dibawah umur.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad, Rabu 29 Nopember 2023 mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 15 Nopember 2023.
Dijelaskan Kasat, terungkapnya kasus ini awalnya saat korban hendak buang air kecil. Saat itu korban mengeluh pada ibunya dengan mengatakan, kalau mau kencing terasa sakit.
Selanjutnya, korban dilakukan pengobatan dan di visum, lalu dokter forensik mengatakan ada luka robek pada alat vital korban. Orang tua korban mempertanyakan mengapa hal itu bisa terjadi pada korban.
Sambil menangis korban menceritakan pada ayah kandungnya, dirinya telah dilecehkan pelaku MY. Mendengar itu, ayah korban pada Rabu, 15 Nopember 2023 membuat pengaduan ke Polres Langsa.
Dari hasil penyidikan, Polisi menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan satu potong celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih.
“Pelaku dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat, pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Diancam hukuman penjara selama-lamanya 7,5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.[ril | Antoedy]


















