halaman7.com – Banda Aceh: Syahrul diberhentikan dari jabatan Direktur Operasional PT Bank Aceh Syariah. Keputusan ini diambil dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah secara hybrid di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu 2 September 2026.
Rapat tersebut dipimpin Gubernur Aceh, Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali dan dihadiri seluruh pemegang saham dan membahas sejumlah agenda strategis perseroan.
Dalam rapat, pemegang saham menyepakati sejumlah keputusan terkait perseroan, termasuk penyesuaian susunan Direksi PT Bank Aceh Syariah.
Manajemen Bank Aceh menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi, kontribusi, serta pengabdian Syahrul selama menjalankan amanah sebagai Direktur Operasional. Selama masa pengabdiannya, Syahrul telah menjadi bagian dari perjalanan dan proses pengembangan Bank Aceh.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Aceh Syariah, Ilham Novrizal, mengatakan seluruh keputusan yang telah disepakati dalam RUPSLB akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“RUPSLB merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan perseroan. Seluruh keputusan yang telah disepakati pemegang saham akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bank Aceh tetap memastikan kegiatan operasional dan pelayanan kepada nasabah berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” ujar Ilham, Kamis 3 September 2026.
Ilham menambahkan, Bank Aceh tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan kegiatan usaha, memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, serta terus berkontribusi bagi masyarakat dan perekonomian Aceh.[ril | red 01]

















