halaman7.com – Sabang: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sabang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Emil Khaira menciduk seorang pengguna narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Pelaku yang diamankan berinisial FM (26 tahun). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dompet berwarna coklat yang di dalamnya berisikan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih.
Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Emil Khaira menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lapangan bola di Kecamatan Sukajaya kerap dijadikan lokasi pengunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 12.15 WIB, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Iptu Emil, Jumat 17 April 2026..
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi, yakni FM, sedang duduk di lapangan sambil bermain handphone. Petugas kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa dompet yang berisi satu bungkus ganja yang dibungkus kertas putih. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana pendek warna biru dongker yang dikenakan pelaku saat itu.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sabang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasatres Narkoba.
Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, menegaskan komitmen Polres Sabang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Sabang. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres.[ril | M Munthe]

















