Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang

Reskrim Polresta Banda Aceh tetapkan 12 tersangka pengrusakan dan pembakaran kampus fakultas pertanian USK.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Jumlah tersangka dalam kasus Pengrusakan dan Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) dan fasilitas lainnya terus bertambah. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kini telah memeriksa 35 saksi dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi beberapa waktu lalu melalui gelar perkara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha fezuono mengatakan, penambahan jumlah tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, analisis rekaman video, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Kasat Reskrim, Selasa 9 Juni 2026.

Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengrusakan dan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini melalui gelar perkara dimana 12 orang dimaksud diantaranya, MJ (23 tahun) berperan sebagai pengarah untuk melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian dan menunjuk WS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai Koordinator Lapangan serta sebagai pimpinan rapat sebelum melakukan aksi.

MI dipersangkakan dengan Pasal  262 ayat (1) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana. AH (20 tahun), berperan sebagai pelempar bom molotov dan juga melakukan aksi pengrusakan fasilitas Fakultas Pertanian USK. Pasal yang dijerat yakni Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga  PWI Aceh Singkil Kirim Bunga Duka  ke Kediaaman Mantan Walikota Subulussalam

Selain itu, sambung Kasatreskrim, penetapan sebagai tersangka diantaranya  RA (20 tahun), AL (22 tahun), FA (21 tahun), MGA (20 tahun), TAJ (21 tahun), HF (22 tahun), IS (20 tahun), dan TKS (20 tahun) dengan peran turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke Fakultas Pertanian USK. Pasal yang di persangkakan Pasal 308 Jo Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 522 KUHPidana.

Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik masih membuka peluang untuk melakukan pengembangan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pelaku lainnya.

Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK sempat menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus. Pihak kampus berharap proses hukum dapat berjalan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *