halaman7.com – Langsa: Seorang tersangka pencuri lembu yang beraksi di Langsa ditangkap di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dari Polsek Langsa Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SIK, Kamis 19 Maret 2020 mengatakan tersangka berinisial S (49) warga Asam Petik itu ditangkap pada Minggu 15 Maret 2020.
Kapolres AKBP Giyarto, melalui AKP Suparwanto, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Riki Yakob (48) warga Gampong Asam Peutek Kecamatan Langsa Timur. Awalnya kejadian pada Febuari lalu, korban mengikat hewan peliharannya di depan rumah.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Riki Yakob kembali dari mencari rumput, langsung kembali ke rumahnya dan tiba-tiba dilihat lembunya susah tidak ada lagi.Korbanpun berusaha mencari dan bertanya pada istri maupun warga sekitar, karena tidak kunjung ditemukan, akhirnya melaporkan ke Polsek setempat.
Atas laporan itu, pihak kepolisian setempat langsung menindaklanjutinya. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Pining. Alsan tersangka melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba.
Kini tersangka bersama barang bukti satu ekor sapi betina telah diamankan di Mapolsek setempat. Akibat perbuatannya tersangka dikenai dengan Pasal 363 KUHP.[habib/red 01]