Walikota Serahkan LKPD Unaudited kepada BPK

halaman7.com – Banda Aceh: Aminullah Usman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019 kepada BPK-RI Perwakilan Aceh. Penyerahan LKPD ini diserahkan kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Arif Agus, Rabu 4 Maret 2020 di Gedung BPK-RI Perwakilan Aceh.

Kedatangan Aminullah ke BPK turut didampingi Sekdakota, Bahagia, Inspektur Inspektorat, Ritasari Pujiastuti, Kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan, Sekretaris BPKK, Basri dan Kabag Humas, Irwan.

LKPD yang diserahkan Wali Kota ke Kepala BPK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dokumen laporan yang diserahkan Wali Kota terdiri atas neraca per 31 Desember 2019, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019,  Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, Laporan Perubahan SAL untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir sampai dengan Desember 2019.

Kata Aminullah, laporan ini juga dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Walikota Banda Aceh, Hasil reviu Inspektorat Kota Banda Aceh, Surat Pernyataan LKPD telah direviu oleh Inspektorat Kota Banda Aceh, Laporan Keuangan BUMD 2019 (PDAM Tirta Daroy Banda Aceh dan LKMS PT Mahirah Muamalah, Laporan Kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2019, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Barang Milik Daerah Tahun 2019.

Baca Juga  Pemerintah Pusat ikut Biang Kegaduhan LKS Aceh

“LKPD Unaudited ini juga disusun berdasarkan sistem pengendalian Intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” tambah Aminullah.

Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Arif Agus mengatakan usai menerima laporan ini, pihaknya segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD tersebut selama 30 hari.

“Sebelumnya juga telah kita laksanakan pemeriksaan interim pada bulan Januari yang lalu,” ungkap Agus Arif.

Agus Arif juga berharap Pemko Banda Aceh yang telah mendapatkan opini WTP atas LKPD tahun 2018 lalu dengan opini WTP dapat kembali dipertahankan.

“Mengingat Opini atas LKPD tahun 2018 Banda Aceh meraih WTP, kami harap pencapaian tersebut dapat dipertahankan tahun ini,” harapnya.[ril/red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *