halaman7.com – Kutacane: Menyikapi surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H serta untuk mencegah penularan Virus Corona Disaese 2019 (Covid-19) di ‘Negeri Sepakat Segenep Tanoh Alas Metua’, Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Drs H Raidin Pinim MAP mengeluarkan imbauan agar membatasi tradisi menjelang Ramadhan seperti mandi meugang.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menghindari penyebar luasan pandemik virus corona tersebut. Karena sebelumnya tradisi yang melekat di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ini setiap menjelang Ramadhan dilakukan beramai-ramai masyarakat Agara mandi di sungai.
Sehingga dikeluarkan nya surat edaran tersebut untuk mencegah masyarakat berkerumun dalam upaya pencegahan penularan virus corona.
Menanggapi hal tersebut, Marham Jayadi selaku salah satu Pemuda Aceh Tenggara yang juga tergabung dalam Ikatan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (IKA GMNI) Aceh Tenggara mengaku bahwa imbauan tersebut belum terlalu efektif. Pasalnya, tidak ada poin-poin yang mencegah untuk penularan Corona.
“Imbauan tersebut saya rasa hanya asal-asal buat karena tidak ada penegasan untuk tidak beramai-ramai hanya membuat sekedar imbauan. Tentu saja hal tersebut hanya seperti aturan yang sama sekali tidak efiesien,” ujar Marham, Rabu 22 April 2020.
Bahkan menurut Marham baik dikeluarkan maupun tidak dikeluarkan imbauan tersebut masyarakat Agara tetap berbondong-bondong untuk melaksanakan mandi meugang.
“Seharusnya dalam imbauan tersebut ditegaskan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut,” pungkas Marham.
Disisi lain, Fikri Irawan Sinulingga sebagai warga mendukung surat imbauan tersebut. Karena sebenarnya, mandi meugang hanyalah sebuah tradisi dan hal tersebut bisa dilakukan dirumah sendiri tidak mesti di sungai.
“Kalau mau mandikan bisa dirumah saja,” ujar Fikri.
berikut SE Bupati tentang larangan Manding Meugang tersebut:
[DIK | red 01]