halaman7.com – Aceh Tamiang: Bupati Aceh Tamiang Mursil meminta Kepala Dinas Syari’at Islam untuk mengarahkan para dai, alim ulama untuk mensosialisasikan bahaya riba dan dosa orang yang mempraktekan riba.
Hal itu dikatakan Mursil saat memimpin Rapat lanjutan terkait maraknya fenomena Bank Keliling (Rentenir) yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, Senin 6 Juli 2020 di Aula Setadakab.
Lanjut Mursil, Pemko Banda Aceh telah membuat sebuah Badan Usaha (Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah-red) yang dapat membantu masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan ekonomi.
“Kita perlu mencontoh Pemko Banda Aceh, nantinya kita juga akan mengundang Walikota Banda Aceh Aminullah Usman untuk meminta masukan dan saran dari beliau untuk membangun badan usaha simpan pinjam di masyarakat,” terang Mursil.
Sementara itu Wakil Bupati Aceh Tamiang T Insyafuddin dalam forum ini menambahkan bahwa Pemkab harus segera membuat peraturan larangan kepada rentenir yang ingin memasuki Aceh Tamiang.
Maka dari itu, sudah diminta kepada Bagian Hukum untuk segera membuat regulasinya sedangkan Dinas Syari’at Islam diminta untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan meminjam uang dari rentenir karena termasuk riba.
Kepala BRI Syariah, Haris, mengatakan di Pulau Jawa hampir diseluruh Desa memiliki Bank Kredit Desa (BKD). BKD ini mendapat bimbingan dan pelatihan dari BRI terkait cara pengelolaan dan regulasi kredit.
“Karenanya, Pemkab Aceh Tamiang juga dapat mencontoh sistem kredit tersebut,” jelasnya.
INFO Aceh Tamiang:
Sementara itu, Kepala Bank Aceh Syari’ah Muhammad mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Koperasi Mitra Dhuafa yang berada di Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru.
Selama ini Koperasi tersebut dibawah binaan Bank Aceh Syari’ah telah banyak membantu masyarakat terutama pedagang yang membutuhkan bantuan keuangan. Kedepannya diharapkan akan banyak terbentuk Koperasi Mitra Dhuafa di Aceh Tamiang sehingga dapat membantu masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Mursil mengatakan dengan hadirnya pihak bank dalam rapat ini dapat memberikan solusi yang terbaik namun tetap memperhatikan nilai Islami didalam penerapan Bank Kredit tersebut. Selain di Aceh menerapkan Syari’at Islam, riba juga mendapat larangan keras dari Allah SWT.
“Sudah diputuskan, kita juga akan membuat Bank kredit juga namun dengan nama yang berbeda dengan sistem syari’ah dan hal ini tentunya memerlukan dukungan dari pihak Bank tentunya tidak hanya Pemkab saja.
Maka dari itu, bupati minta kepada Asisten Ekonomi dan Pembangunan Abdullah dan juga Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (DPMKPPKB) agar dapat mempelajari bagaimana mekanisme Bank Kredit itu.
“Ini perlu cepat, agar segera dapat kita realisasikan,” ujar bupati tampak bersemangat.[Antoedy]