Aceh  

Pemerintah Aceh Ingkar Janji?

halaman7.com Banda Aceh: Berkembangnya informasi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tidak pernah menjanjikan bantuan Sembako untuk masyarakat Aceh terimbas Covid-19 di Malaysia, menuai kritik dan rasa kecewa masyarakat Aceh dan warga Aceh di Malaysia.

Padahal, empat bulan yang lalu melalui berbagai media lokal ataupun nasional telah memberitakan. Pemerintah Provinsi Aceh menyiapkan 10 ribu paket sembako untuk masyarakat dan mahasiswa Tanah Rencong di Malaysia. Bantuan tersebut disalurkan lewat KBRI.

Pemerhati Sosial Politik Kemasyarakat di Aceh, Usman Lamreung pun angkat bisa cara soal ini. Pihaknya, menduga masalah penyaluran bantuan kepada warga Aceh di Malaysia bukan berbenturan pada regulasi.

“Analisis sederhana kita, ini menyangkut akan membengkaknya anggaran bantuan masa panik. Karena pasti bila bantuan ini di salurkan, warga Aceh di negara lain harus diberikan bantuan juga,” ujar Usman di Banda Aceh, Rabu 5 Agustus 2020.

Meskipun demikian, Usman menyatakan, ibarat ‘nasi sudah menjadi bubur’. Dimana, Pemerintah Aceh sudah berjanji dan sudah menjadi harapan warga Aceh di Malaysia untuk mendapatkan bantuan.

“Maka sudah sepatutnya Pemerintah Aceh, tidak ingkar janji. Melainkan harus merealisasikan janji yang sudah pernah dijanjikan melalui media dan masyarakat Aceh di Malaysia,” ujar Usman.

Flashback Kronologis

Untuk mengingat kembali, alumni UGM Yogyakarta ini mencoba flashback kronologis janji tersebut. Menurutnya, saat itu Plt gubernur menyampaikan bantuan sembako senilai RM 50 per paket. Itu menyahuti seruan bersama masyarakat Aceh di Malaysia.

Bantuan tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat Aceh di Malaysia. Warga Tanah Rencong di sana kebanyakan terputus mata pencahariannya akibat pandemi Corona.

Plt Gubernur meminta bantuan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19, dan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI untuk menugaskan Duta Besar Indonesia di Malaysia agar berkenan menyalurkan Sembako kepada Masyarakat Aceh di sana.

Baca Juga  Pelajar Kelas 4A SDN 67 Percontohan Kunjungi Rumoh Aceh

Akan tetapi, Surat Gubernur Aceh bernomor 440/6682, tanggal 27 April 2020, tentang Mohon Bantuan Penyaluran Masa Darurat untuk Masyarakat Aceh di Malaysia tersebut, belum ada tanggapannya hingga saat ini. Baik dari Kepala BNPB maupun dari Menlu RI di Jakarta

Pemerintah Aceh tidak dapat menyalurkan bantuan dana tunai atau non tunai (Sembako) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri tanpa seizin Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Kewenangan itu sangat jelas diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Peraturan Menlu RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri.

Pertanyaan saat ini, lanjut akademisi Unaya ini, kalau penyaluran bantuan berbenturan dengan regulasi. Pastinya selama empat bulan ini sudah dibangun koordinasi dan komunikasi dengan instansi kementerian terkait.

Sudah barang tentu pasti ada surat balasan yang menyatakan bantuan tidak bisa di salurkan. Karena berbenturan dengan regulasi UU dan Peraturan Menteri luar negeri. Namun surat tersebut belum ada, maka belum bisa dinyatakan bantuan sembako ke warga Aceh di Malaysia gagal di salurkan.

“Apalagi saat ini status negara adalah bencana nasional non alam. Pasti ada solusi dan kebijakan agar bantuan tersebut bisa disalurkan,” sergah Usman memberi argument logis.

Masalah Regulasi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyatakan tidak pernah janjikan bantuan Sembako untuk masyarakat Aceh terimbas Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Malaysia.

“Yang benar, Pemerintah Aceh rencana mau menyahuti seruan dari Malaysia. Namun terhambat dengan regulasinya,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Selasa 4 Agsutus 2020.

Pernyataan itu, menanggapi Presiden Komunitas Melayu Acheh Malaysia (KMAM), Datuk Haji Mansyur Bin Usman di Malaysia, yang dirilis media online, dan link beritanya dibagikan (share) melalui WhatsAPP Group, sejak Minggu 2 Agustus 2020.[andinova | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *