Tiga Napi Narkoba Melarikan Diri dari LP Lambaro

Cara melarikan diri ke tiga narapidana

halaman7.com Banda Aceh: Tiga orang narapidana narkoba yang dihukum 6 sampai 18 tahun melarikan diri dari LP Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, Selasa 4 Agustus 2020.

Dari informasi yang dihimpun halaman7.com, ketiga napi tersebut melarikan pada pukul 04.30 wib dengan menggunakan kain yang disambung menjadi tali dan melarikan diri lewat areal parkir LP tersebut.

Ketiga napi tersebut terlibat kasus narkotika melanggar UU No35 tahun 2009. Mereka, yakni Saiful Amri Bin M Yusuf (46 tahun) warga Nurussalam, Aceh Timur. Napi ini melanggar pasal 112 dengan hukuman hukuman 18 dan denda Rp10 miliar.

Lalu, Kasimin Bin alm Ali Husin (43 tahun) warga Putri Betong, Gayo Lues melanggar pasal 115 ayat 2. Dihukum 18 tahun tahun dan denda Rp2 miliar.

Tiga Napi yang melarikan diri

Terakhir, Hery Fazli Bin Abdullah (25 tahun), warga Suka Makmur, Aceh Besar dengan melanggar pasal 115 ayat 2. Dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Sejauh ini, belum didapat informasi resmi dari pihak LP Lambaro maupun pihak Kanwil Kehakiman dan HAM Aceh.[andinova | red 01]  

Facebook Comments Box
Baca Juga  BFLF Telah Hadir di Kota Sabang

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.