halaman7.com – Aceh Tamiang: Operasi Yustisi yang dilakukan tim gabungan di Aceh Tamiang, diawali dengan melakukan razia di kantor-kantor pemerintah.
Hal ini guna melihat langsung kedisiplinan ASN di kantor pemerintahan dan juga anggota DPRK Aceh Tamiang dalam pemakaian masker dan mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 ini.
Sebelum lakukan razia, Komandan Kodim (Dandim) Aceh Tamiang Letkol Inf Yusuf Adi Puruhita mengambil apel gabungan dalam rangka peningkatan penanganan Covid-19 di Kabupaten berjuluk Muda Sedia ini, Rabu 16 September 2020 di Lapangan Makodim.
Letkol Inf Yusuf Adi Puruhita menegaskan sebagai penyelengara apel peningkatan penangan Covid-19, khususnya wilayah Kabupaten Aceh Tamiang perlu penanganan secara sinergitas dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang telah mengeluarkan Perbup Nomor 30 tahun 2020. Ini menyangkut pemberlakukan sanksi terhadap pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Baik bentuk sanksi Administrstif maupun sanksi sosial.
“Sebelum Perbup Nomor 30 Tahun 2020 ini terbit, kita telah sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Dandim.
Lebih Disiplin
Dikatakan, sebagai aparat keamanan dan Aparat Sipil Negara harus lebih disiplin memberikan contoh yang terbaik kepada masyarakat. Itu dilakukan dengan cara mematuhi dan melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Hadir dalam apel ini Sekda Aceh Tamiang Basyaruddin. Kapolres AKBP Ari Lasta SIK. Kasdim Mayor Inf Zulkifli Amin.[Antoedy]