halaman7.com – Banda Aceh: Tingkat kesadaran berlalulintas warga Banda Aceh bisa dikatakan masih sangat renndah. Sedikitnya, per harinya ada 700 pelanggaran lalulintas yang terjadi di ibu kota Provinsi Aceh ini.
Berdasarkan, hasil pantauan ETLE selama September 2021, telah terjadi lebih dari 21.000 pelanggaran Lalulintas di kota Banda Aceh. Artinya setiap hari terjadi lebih dari 700 pelanggaran lalulintas di Kota Banda Aceh.
“Angka tersebut tidak termasuk persimpangan yang tidak terpantau ETLE. Tentu angkanya lebih banyak juga,” ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu 10 Oktober 2021.
Dikatakan, penerapan ETLE ini masih tahap ujicoba. Apabila nanti ETLE secara resmi diterapkan, maka pelanggar lalulintas wajib menghadiri sidang yang dilaksanakan pada pengadilan negeri (PN) Banda Aceh.
“Diperkirakan akan datang 3.500 pelanggar lalulintas yang hadir di Pengadilan Negeri Banda Aceh setiap minggu, apabila ETLE telah diberlakukan,” sebutnya.
Sistem ETLE akan selalu memantau setiap ada pelanggaran lalulintas. Apabila ada seseorang melanggar kemudian dia melanggar lagi di tempat yang lain. Maka ETLE tetap menerbitkan tilang.
Kalau dalam satu hari orang tersebut 5 x melanggar lampu merah atau tidak memakai helm. Maka orang tersebut mendapat 5 tilang dalam satu hari. Sehingga dapat dipastikan pelanggar tersebut akan membayar 5 tilang saat sidang.
INFO Terkait:
- Uji Coba ETLE di Banda Aceh, Hasilnya Mengejutkan
- Hindari Tilang Elektronik, Ini 20 Titik Kamera CCTV ETLE di Aceh
Kecelakaan di Pijay
Menyangkut Kecelakaan lalulintas yang terjadi di Pidie Jaya pada, Sabtu 9 Oktober 2021. Dir Lantas Polda Aceh ini mengatakan, dari hasil penyelidikan laka lantas yang merenggut nyawa 4 orang. Dikarenakan pengemudi minibus melarikan kenderaan dengan kecepatan tinggi. Sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya hingga menabrak truk tronton.
Melihat kondisi ini, Dirlantas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenderaan di jalan raya. Sehingga dan kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Pengemudi kenderaan bermotor saat akan mendahului kendaraan di depan. Agar diperhitungkan jarak aman. Sehingga tidak menabrak kendaraan yang datang dari arah depan. Apabila tidak aman, lebih baik pengemudi membatalkan untuk mendahului kendaraan di depan, ” imbau Dir Lantas.
Hasil evaluasi kecelakaan lalulintas selama September 2021, lanjut Dir Lantas, daerah rawan laka lantas adalah jalur Timur ( jalan Medan-Banda Aceh) terutama antara pukul 12.00 – 18.00 wib.
“Untuk itu, kita mengimbau masyarakat tidak melanggar peraturan lalulintas. Karena awal dari kecelakaan lalulintas adalah pelanggaran lalulintas,” pungkasnya.[ril | red 01]