halaman7.com – Banda Aceh: Sebanyak 189 kg dan ekstasi 38.850 butir, Kamis 24 Februari 2022 di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, berhasil digagalkan peredarannya.
Narkoba siap edar tersebut sebelum beredar luas di tengah masyarakat Aceh, terlebih dahulu diamankan tim gabungan dari Dit Resnarkoba Polda Aceh, bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Selasa 8 Maret 2022 mengatakan, pengungkapan ini terjadi berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Utara.
“selain barang bukti, tim gabungan juga mengamankan dua tersangka, yaitu MY alias S dan MR,” ujar Kapolda.[ril | Antoedy]