Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Uang ½ Miliar

Kasat Reskrim memberikan keterangan pers terkait kawanan pencurian uang bernilai setengah miliar.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Polisi berhasil meringkus kawanan pencuri uang bernilai setengah miliar lebih di Banda Aceh. Kawanan berjumlah tiga orang ini diringkus disalah satu hotel berbintang di Kota Banda Aceh.

Untuk meringkus ketiga pencuri ini, polisi memerlukan waktu tak sampai 24 jam dari aksi terakhir kawanan pencuri ini. Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku, Senin 22 Mei 2023, pagi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan, para pelaku diantaranya, MH (28 tahun) warga ber KTP Jakarta Selatan, asal Aceh Besar. BS (35 tahun) warga Medan Sunggal, dan AR (42 tahun) warga Medan Deli Kota, Sumatera Utara.

“Terungkapnya para pelaku dalam melakukan aksinya berdasarkan CCTV. Dari salah satu rumah korban,” ujar Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Kamis 25 Mei 2023.

Dikatakan, saat menjalankan aksi. Pelaku membawa hasil kejahatannya menggunakan mobil Kijang Innova BK 1676 JSS, meski di CCTV tak terlihat nomor polisi kenderaan tersebut. Para pelaku tidak menyadari adanya kamera monitor. Sehingga personel tim rimueng harus ekstra dalam mencari alat bantu kejahatan tersebut.

Awalnya, kata Kompol Fadillah, pihaknya menerima lima Laporan Polisi pada Mei 2023 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian. Dimana rentan waktu tidak terlalu jauh, hanya hitungan hari.

Lima laporan polisi yang diterima baik dari Polsek maupun Polresta Banda Aceh hanya hitungan hari. Setelah dilakukan penyelidikan, sepertinya pelaku yang sama. Sehingga tim harus ekstra dalam bekerja guna terungkapnya kasus tersebut.

Kompol Fadillah menjelaskan, lokasi yang disantroni para pelaku. Diantaranya, rumah milik Mansyur dan M Dhaifullah Arista di Ateuk Jawo dengan nilai kerugian Rp65 juta dan Rp70 juta.

Baca Juga  Dedy/Hendra tak Berdaya di Final PENA Shaum Cup

Di rumah milik Mukhlis di Garot, kerugian senilai Rp15 juta. Rumah milik Ichsan Azmi dan Nazaruddin di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar dengan nilai kerugian masing-masing Rp429 juta dan Rp25 juta.

“Jadi diperkirakan total kerugian mencapai Rp600 juta lebih,” kata Kompol Fadillah.

Awal mula kejadian, lanjut Kompol Fadillah, terjadi pada Senin 15 Mei 2023 di rumah Mansyur di gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Ketiga pelaku saat itu mencari rumah warga yang dalam keadaan kosong. Mereka membagi tugas, dimana MH sebagai sopir menetap dalam mobil. Kemudian BS dan AR melakukan aksinya di rumah korban Mansyur.

“Di rumah korban, para pelaku berhasil mengambil barang berharga. Diantaranya, 10 unit jam tangan berbagai merk. Lima mayam emas dan satu kunci mobil Lexus Rx 250,” kata Fadillah.

Setelah aksi pertama selesai, pada Jumat 19 Mei 2023, melancarkan aksi berikutnya di rumah Muchlis di desa Garot Aceh Besar. Para pelaku berhasil mengambil 15 cincin emas berbagai model dan empat buah buku paspor.

Mantan Kasat Rskrim Nagan Raya menambahkan, pada Sabtu 20 Mei 2023, siang. Para pelaku kembali mencuri barang berharga milik M Dhaifullah Arista di Ateuk Jawo. Disini pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa box berangkas yang berisi 10 mayam emas dan surat penting lainnya.

Pada Minggu 21 Mei 2023, para pelaku kembali melancarkan aksinya di kawasan Ajuen Jeumpet, Aceh Besar.  Di dua rumah korban, para pelaku mengambil uang cash senilai Rp73,5 juta, emas batangan 117 gram. Serta, sejumlah emas yang sudah diolah menjadi perhiasan dan barang berharga lainnya.

Dikatakan, para pelaku tinggal di hotel bersama keluarga. Para keluarga saat dilakukan interogasi, tidak mengetahui apa yang dilakukan ketiga pelaku selama di luar hotel. Hingga tertangkap polisi.

Baca Juga  Polresta Bersedekah Diluncurkan

“Uang dari hasil pencurian sebanyak Rp50 juta telah dipergunakan para tersangka untuk kebutuhan selama di Banda Aceh,” tambah Kasat Reskrim.

Kawanan pencuri ini dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.