Polisi Limpahkan Pemilik 10 Kg Sabu ke Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti sabu 10 kg ke jaksa.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Tersangka berikut barang bukti sabu seberat 10 kg diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar oleh Satres Narkoba Polresta Banda Aceh, Kamis 11 Januari 2024.

Sebelumnya, tersangka pengedar sabu 10 kg asal Bireuen, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Er (27 tahun), diringkus dalam pelariannya di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Er berurusan dengan pihak kepolisian, lantara pengiriman sepuluh kilogram sabu via Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, penyerahkan itu dilakukan setelah berkas perkara lengkap dan masuk tahap II.

Tersangka adalah Er (27 tahun) seorang mahasiswa yang berasal dari salah satu desa di Kabupaten Bireuen.

“Kita telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejari Aceh Besar,” kata AKP Ferdian, Jumat 12 Januari 2024.

Dikatakan, selain tersangka pihaknya juga turut menyerahkan satu kotak kardus warna coklat berisikan 10 bungkusan plastik warna gold yang bertuliskan Guanyinwang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Dia dibalut dengan plastik bubble wrap warna hitam dilakban dengan tulisan shopee. Kita juga juga menyerahkan BB satu unit handphone yang digunakan tersangka,” ungkapnya.

“Er dijerat dengan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *