halaman7.com – Sabang: Seorang pejudi online berinisial HH ditangkap di Sabang. Penangkapan ini dilakukan personel Sat Reskrim Polres Sabang, di wilayah Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Senin 29 Juli 2024, sekira pukul 00.25 WIB.
Selain tersangkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone warna hitam dengan saldo perjudian online sebesar Rp20.000. selain itu terdapat juga saldo sisa dari akun situs RJSLOT88 dengan ID Emens87 sebesar Rp61.540.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim, AKP Buchari, mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20, terkait dengan perbuatan maisir atau perjudian.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
AKP Buchari, menyatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian dan pelanggaran hukum lainnya. Demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Kota Sabang.
“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang melanggar hukum yang berpotensi merugikan diri sendiri serta masyarakat sekitar,” ujar Kasat Reskrim.[ril | M Munthe]