Uji Baca Al-Quran Calon Walikota-Wakil di Sabang

halaman7.com – Sabang: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menggelar uji mampu baca Al-Quran bagi 4 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang, Kamis 5 September 2024.

Uji mampu baca Al-Quran berlangsung, di Masjid Agung Babussalam, Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya itu berjalan tertib dan lancar.

Sebanyak Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Sabang tampak serius menngikuti uji mampu baca Al-Quran. 3 diantaranya yang diusung partai politik dan 1 pasang bakal calon dari jalur perseorangan atau independen.

Divisi perencanaan data dan informasi KIP Kota Sabang, Mualim Hasibuan mengatakan, uji mampu baca Alquran merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan pasangan bacalon sesuai kekhususan Aceh yang termuat dalam qanun Aceh.

Sesuai dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota, Pasal 24 huruf c, mengharuskan setiap bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk dapat membaca Al-Quran dengan baik.

Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi Bapaslon dinilai oleh Tim Penguji dari unsur Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan dari kantor Kementerian Agama Kota Sabang, ujar Mualim.

Ketua Tim Penilai uji mampu baca Al-Quran Irsarullah mengatakan, dalam hal uji mampu baca Alquran Bacalon Walikota dan Wakil Walikota ini untuk menilai kemampuan membacanya.[M Munthe] 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *