halaman7.com – Banda Aceh: Seorang buruh harian lepas asal Aceh Utara berinisial SY (32 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh atas penggelapan sejumlah motor yang dilakukannya di beberapa lokasi.
Aksi pelaku terbongkar setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan dari para korbannya yang kehilangan motor.
Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam motor para korban dengan berbagai alasan, yang kemudian membawanya kabur dan tak pernah kembali.
Ternyata, motor-motor itu dibawa ke luar daerah yang kemudian dititipkan sebagai jaminan kepada sejumlah pihak untuk meminjam uang. Dengan alasan sebagai ongkos kembali ke Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, Senin 25 Nopember 2024, mengatakan, SY tertangkap di kawasan Taman Sri Ratu Safiatuddin.
Dikatakan, pelaku kenal dengan korban karena ia memang bekerja pada korbannya. Beberapa hari menetap di rumah, pelaku meminjam motor korban.
“Kita temukan motor-motor tersebut dari tangan orang yang dititipkan di wilayah Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Pidie Jaya,” kata Kanit Reskrim, Aipda Anda Fajri.
Mereka (penerima titipan motor yang memberikan pinjaman uang) dijadikan sebagai saksi. Karena mereka tidak mengetahui, motor tersebut motor curian atau hasil penggelapan.
Dalam kasus ini, polisi ikut mengamankan motor berbagai jenis milik korban. Pelaku masih ditahan di Polsek Kuta Alam atas perbuatannya.[ril | red 01]