Rampas HP Anak Gadis, Pria Ini Puasa di Penjara

Tersangka perampasan HP diciduk aparat kepolisian.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.comBanda Aceh: Nasib malang dialami AA (27 tahun) warga Darussalam Aceh Besar. Gara-gara rampas handphone anak gadis orangm Syifa Ramadhanti (18 tahun) warga Blang Oi, Meuraxa, Banda Aceh, pria ini harus jalanai puasa di penjara.

Personel polisi dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA, Selasa 4 Maret 2025, sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Gampong Data Makmur menuju Krueng Raya, Aceh Besar.

“Setiba di lokasi korban bersama saksi lainnya dihentikan perjalanan AA yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah,” jelas Kasat Reskrim, Kamis 6 Maret 2025.

Pelaku menuduh korban dan saksi berbuat aneh-aneh yang dimaksud mesum, dan meminta KTP dan kartu pelajar. Namum korban tidak membawa, sehingga meminta HP miliknya sebagai jaminan, serta dompet korban dan juga dompet saksi.

Kompol Fadillah menjelaskan, setelah mengambil dompet, pelaku mengambil handphone. Korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Menanggapi laporan dari korban, setelah membentuk tim yang dipimpin Kasubnit Jatanras, Ipda M Effendy, pelaku AA berhasil ditangkap disebuah bengkel di Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar.

Saat diamankan, pelaku sedang memegang HP hasil rampasanya dan juga sepeda motor alat bantu berada di sekitar pelaku.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *