halaman7.com – Banda Aceh: Dua warga Aceh Besar, ZF (33 tahun) dan AS (27 tahun), terpaksa berlebaran Idulfitri 1446 H di sel tahanan Polsek Baitussalam. Pasalnya, kedua pemuda ini tertangkap warga sedang mencuri pompa air di rumah warga di daerah Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri, Selasa 1 April 2025, mengatakan, maraknya pencurian di perumahan dalam Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini pelaku telah tertangkap.
Penangkapan itu bermula ketika warga komplek Griya Atlanta Baet 3, Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, yang sedang berkumpul membicarakan kejadian yang terjadi selama ini di perumahan penduduk, menyergap dua pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor, pada Sabtu 29 Maret 2025, dini hari.
Iptu Endang, menambahkan, warga saat itu sedang berkumpul di blok A, lalu bertemu dengan kedua pelaku sambil mengendarai sepeda motor di blok B.
Saat itu warga menghentikan laju perjalanan sepeda motor. Mereka sempat mencurigai aktivitas keduanya di tengah malam di komplek Griya Atlanta yang kerap kemalingan. Warga pun menanyakan identitas pelaku, namun tidak dapat diperlihatkan. Lalu diserahkan ke Polsek Baitussalam untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi Unit Reskrim Polsek Baitussalam dipimpin Wakapolsek, ternyata benar mereka kerap melakukan pencurian pompa air milik warga.
Memang mereka yang kerap melakukan aksi pencurian selama ini. Hal ini dibuktikan dari hasil interogasi petugas dan juga menemukan barang bukti sebanyak 15 unit pompa air hasil curian di rumah penadah, RM (33 tahun) warga Aceh Besar yang telah dijual.
Kapolsek Baitussalam merincikan lokasi pencurian yang dilakukan pelaku. Diantaranya, Komplek Perumahan Gampong Lam Ujong sebanyak empat unit, Komplek Perumahan Gampong Cadek sebanyak empat unit dan Komplek Perumahan Atlanta Gampong Baet sebanyak tujuh unit mesin pompa air.
“Kini ketiga pelaku mendekam di Rutan Polsek Baitussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengimbau, untuk lebih waspada dan memastikan keamanan barang berharga mereka. Terutama saat malam hari, guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi, silahkan hubungi di 110, Kanit Reskrim 081332471186 atau WA Curhat Kapolresta Banda Aceh 082316851998.[ril | red 01]