Polres Gayo Lues Ringkus Pengedar 105 Kg Ganja

Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti ganja yang disita.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Gayo Lues: Polres Gayo Lues melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) meringkus seorang tersangka dan ganja seberat 105 kg yang diduga akan diperjual belikan keluar Gayo Lues.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan pada Rabu 23 April 2025, dini hari itu di Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Penangkapan ini berawal pada Rabu 23 April itu, polisi mendapat informasi dari warga akan ada pengangkutan ganja keluar daerah. Mendapat kabar itu, polisi melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

Di lokasi, Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba I Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, menemukan adanya aktivitas pemuatan ganja kering dalam satu mobil warna hitam dengan nomor polisi Jakarta (B).

Merasa aktivitasnya terlah tercium polisi, tersangka yang berinisial PH langusng tanjap gas. Melihat target lari, polisi langsung melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, laju mobil tersebut berhasil dihentikan di Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren.

“Saat dilakukan penggeledahan badan serta mobil, polisi sempat tidak menemukan barang bukti. Hanya saja kursi belakang mobil sudah dimodifikasi menjadi box besar,” ujar Iptu Bambang, Kamis 24 April 2025.

Dari hasil intrograsi, PH mengakui dirinya sedang memuat ganja dari perkebunan pinggir jalan di Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren. PH mengaku melarikan diri sebelumnya, karena mendapatkan informasi dari RZ yang kini jadi DPO melalui handphone, adanya mobil yang tidak kenal, dicurigai Polis) masuk ke lokasi.

“Makanya saya melarikan diri dan meninggalkan ganja yang berada disemak perkebunan Jagung di pinggir jalan Desa Penggalangan,” ujar PH pada polisi.

Sekira pukul 04.00 Wib petugas Satres Narkoba dengan dipandu PH menuju lokasi penyimpanan ganja tersebut. Akhirnya, polisi pun menemukandan menyita 5 karung goni plastik yang berisikan ganja sebanyak 105 bal atau 105 kg yang dibalut dengan plastik besar warna putih bening dan ditutupi dengan cover atau sarung mobil warna hitam.

Baca Juga  BNN Aceh Gagalkan Peredaran Ganja Siap Jual

“Selain tersangka dan barang bukti ganja 105 kg, polisi juga menyita barang bukti lain berupa mobil, 1 unit handphone warna abu-abu, 1 lembar STNK mobil serta barang bukti lainnya,” jelas Kasatres Narkoba.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, menerangkan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan intensif yang dilakukan pihak kepolisian terhadap jaringan pengedar ganja yang kerap memanfaatkan wilayah Gayo Lues sebagai jalur distribusi.

Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan Polisi dalam memberantas peredaran narkoba. Khususnya jenis ganja yang memang cukup marak di wilayah ini. Polisi akan terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan lebih besar di balik distribusi ganja ini.

Kapolres Gayo Lues mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. Dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.[ril – Kasimsyah | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *