Polres Sabang Tangkap Pelaku Pencurian

Tersangka pencurian yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Sabang: Sat Reskrim Polres Sabang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Sabang, Minggu 3 Maret 2026.

Hanya saja pelaku yang diamankan berinisial MRZ (40), berjenis kelamin laki-laki, polisi tidak menjelasakanp encurian apa yang dilakukan tersangka hingga ditangkap.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 Jo Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Irvan MA menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” ujar Iptu Irvan.

Dikatakan, pada Minggu, 3 Mei 2026, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan pelaku sedang melintas di Jalan Bay Pass menuju kawasan Aneuk Laot. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perdagangan Kota Sabang.

Kapolres Sabang, AKBP Sukoco menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sabang dalam menjaga keamanan dan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di Kota Sabang.[ril | M Munthe]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *