Satres Narkoba Polres Sabang Ungkap Kasus Ekstasi

dua tersangka kasus esksasi dan barang bukti yang diamankan Polres Sabang.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Sabang: Satres Narkoba Polres Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Emil Khaira S mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial GMS (21 tahun) dan RW, perempuan berusia 28 tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu 22 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di kawasan Simpang Tugu Garuda, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan kedua terduga pelaku dan menemukan barang bukti pil ekstasi berwarna hijau muda bermerek WhatsApp kode produksi 2.0 yang sempat dibuang salah satu pelaku di atas seng halte.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Sabang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menegaskan Polres Sabang akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Sabang,” tegas Kapolres, Jumat 31 Juli 2026.

Dikatakan, penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkesinambungan.

Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi Narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.[ril | M Munthe]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *