halaman7.com – Banda Aceh: Tiga pelaku kejahatan pencurian di rumah dinas Asrama Polisi Lamteumen Barat berhasil diamankan oleh unit Resintel Polsek Jaya Baru, Rabu 30 Desember 2020 malam.
Ketiga pelaku berisial RM (27 tahun) warga Kecamatan Baiturrahman. Sedangkan dua tersangka lain masih dibawah umur. Masin-masing berusia 16 tahun warga Kota Lhokseumawe dan 15 tahun warga Bireun Bayem Aceh Timur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Jaya Baru AKP Dewi Maulidar, mengatakan aksi kejahatan diakhir 2020 ini dilakukan para remaja yang masih berstatus pelajar.
“Dua dari pelaku kejahatan masih menyandang status pelajar asal Kota Lhokseumawe dan Bireun Bayem, Aceh Timur. Sementara itu salah satunya berstatus tanpa pekerjaan tetap,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Intel dan Kanit Reskrim.
Kemudian tambahnya, aksi kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku pada TKP. Mereka tidak mengetahui target merupakan rumah dinas Kepolisian.
“Hasil interogasi Unit Resintel. Mereka disaat sedang berkumpul disebuah rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Namun targetnya rumah yang dalam keadaan kosong dan sepi dari pemukiman,” sebut Kapolsek.
Kejadian pencurian terjadi pada Senin 28 Desember 2020 dini hari di rumah dinas yang dihuni Rio Andri Tambunan (32 tahun). Sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP.B/24/XII/YAN.2.5/2020/SPKT Sek Jaya Baru, 30 Desember 2020. Ini dilakukan para pelaku dengan cara merusak kunci jendela menggunakan obeng yang sudah disiapkan.
“Korban Rio Andri Tambunan seketika melihat lemari kecil miliknya telah terbuka. Melihat rak TV yang dibelakang sudah terbongkar,” sebut Kapolsek.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di dalam rumah. Korban mengalami kehilangan seperangkat perhiasan emas. Speaker bluetooth, kipas angin kecil, tas selempang kecil, beberapa jam tangan. Beberapa unit handphone dengan berbagai merk serta kartu flaz BCA.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta melengkapi berkas-berkas penyidikan. Unit resintel Polsek Jaya Baru mendapatkan titik terang keberadaan para pelaku. Sehingga tim yang telah dibentuk langsung menuju lokasi tempat persembunyian para pelaku.
“Para pelaku diringkus pada Rabu malam 30 Desember 2020 sekitar jam 22.00 WIB di rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh. Disini petugas turut mengamankan barang bukti hasil dari kejahatan yang dilakukan di rumah dinas Aspol Lamteumen.
Ketiga pelaku dijerat pasal 363 jo 55 jo 56 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan saat ini mendekam disel tahanan Polsek Jaya Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.[ril | red 01]