31 Butir Pil Ekstasi Diamankan dari Kos Putri di Neusu Aceh

halaman7.com – Banda Aceh: Sebanyak 31 Butir pil ekstasi diamankan dari rumah kos putri di Jalan Seulawah, Neusu Aceh, Banda Aceh, Sabtu 30 Januari 2021) sore.

Ekstasi itu milik seorang ibu rumah tangga berinisial BS (23 tahun) warga Punge Ujong, Banda Aceh yang ditangkap personel Polsek Baiturrahman.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Tri Andi Dharma SSos mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan bungkusan rokok dalam plastik warna putih. Berisikan beberapa butir pil.

Dikatakan kasus ini terungkap, berdasarkan informasi warga setempat. Memberitahukan di rumah kos yang dihuni tersangka kerap terjadi transaksi narkotika. Sehingga unit Reskrim dan piket fungsi lainnya melakukan penyelidikan penggledahan terhadap rumah yang dihuni tersangka BS.

Dari hasil penyelidikan dan penggeldehan Unit Reskrim. Petugas menemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan 31 butir pil ekstasi milik BS yang disembunyikan ke balkon kamar kos milik nya. Dengan jenis 25 butir pil ekstasi warna pink. Enam butir pil exstasi warna hijau dan enam butir pil ekstasi warna merah maron.

“BS ditangkap Sabtu lalu. Saaat ini, sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan. Untuk proses lebih lanjutnya, silakan berkoordinasi dengan Kasatres Narkoba,” kata AKP Tri Andi Dharma, Selasa 2 Februari 2021.

INFO Kriminal:

Secara terpisah, Kasatres Narkoba AKP Raja Aminuddin Harahap membenarkan adanya seorang IRT yang memiliki 31 pil ekstasi diamankan aparat kepolisian.

“Sebelumnya ada 33 butir. Namun sebagian sudah dipergunakan tersangka BS hari Jumat 29 Januari 2021 di sebuah cafe kuliner di Banda Aceh,” sambung AKP Raja Harahap.

Baca Juga  Penjual Nira Meninggal Dunia dalam Mobil

Saat ini tersangka BS mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *