RSUD Tamiang Tangani Pasien PDP

halaman7.com – Aceh Tamiang: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang telah menangani seorang pasien wanita berinisial F (56 tahun) warga Kampung Sriwijaya dengan status PDP (Pasien Dalam Pengawasan)

dr Hardeky selaku petugas informasi atau juru bicara yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam perkembangan pencegahan dan penanganan penyebaran Virus Covid-19 (Corona), Kamis 19 Maret 2020 mengatakan pasien dirujuk kemarin ke rumah sakit.

Hardeky menyebutkan Pasien datang pertama kalinya ke RSUD pada Rabu 18 Maret 2020 sekira pukul 13.25 Wib dengan keluhan utama demam sejak 3 hari yang lalu yang disertai dengan batuk, nyeri tenggorokkan dan sesak nafas.

Setelah ditindaklanjuti Tim Medis, Pasien ternyata memiliki riwayat perjalanan baru pulang dari Negara Malaysia yang masuk dalam wilayah tranmisi Corona.

Dilanjutkannya, setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam oleh dokter Ahli Paru sebagai dokter yang merawat, pasien di diagnosa dengan penyakit TB Paru kambuh dan Diabetes tipe 2 dengan status Pasien dalam Pengawasan (PDP) dikarenakan riwayat perjalanan yang dilakukannya.

“Pasien F (56) sebelum hasil diagnosa ini keluar mengaku pernah memiliki riwayat penyakit DM (Diabetes) dan TBC pada 2015 lalu dan sudah tuntas berobat. Namun hari ini, hasil diagnosa yang ada membuat pasien harus dirujuk secepatnya ke Rumah Sakit yang telah direkomendasikan untuk penanganan Covid-19 dengan pertimbangan keluhan sesak nafas yang ia derita serta riwayat perjalanannya,” ungkap dr Hardeky

Pasien juga mengakui, sebelum kepulangannya, Ia bekerja di negara tersebut selama 1 tahun dan baru kembali ke Aceh Tamiang 3 hari yang lalu.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang meminta kepada Masyarakat Aceh Tamiang untuk tidak panik dan resah dengan informasi yang dikeluarkan ini, sebab status yang diberikan pada Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) belum tentu terpapar Virus Corona, bisa saja ia mengalami gejala sakit pada umumnya. Namun begitu tetap harus waspada terhadap penyebaran virus ini dengan mengikuti prosedur dan aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga  Pemko Sabang Terima Penghargaan Insentif Fiskal

Adapun informasi ini dikeluarkan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan reaksi cepat dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang sangat meresahkan masyarakat[ril/Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *