halaman7.com – Langsa: Pemko Langsa memberlakukan jam malam. Ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19, pasca ditetapkannya kota tersebut menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Tim Gabungan Satgas Covid-19 (Tim Peucrok/kejar) Kota Langsa menggelar razia pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) di sejumlah tempat umum dalam wilayah Kota Langsa, Minggu 22 Agustus 2021, malam.
Razia pendisiplinan Prokes Covid-19 ini menyasar batas jam operasional warung kopi/cafe, swalayan, pusat pembelanjaan, mall, dan jenis lainnya di wilayah kota ini.
Dandim Aceh Timur melalui Perwira Seksi Operasi, Kapten Inf Ahmad Suheri menyampaikan pendisiplinan Prokes dan pemberlakukan jam malam digelar secara ketat. Menyikapi pada saat ini Kota Langsa masuk kedalam status zona beresiko tinggi penyebaran Covid-19 atau zona merah.
“Malam ini kita perketat penegakan disiplin terhadap Prokes Covid-19. Batas jam operasional warung kopi/cafe, swalayan, pusat pembelanjaan dan jenis lainnya hingga batas waktu pukul 22.00 wib,” tegasnya.
Lanjutnya, penerapan Prokes seperti rajin mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, mengurangi mobilitas menjadi kunci penting pencegahan penyebaran Covid-19.
“Semoga dengan kegiatan ini akan membawa dampak baik. Untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Hingga bisa menurunkan status zona merah di Kota Langsa,” tutupnya.[Antoedy]