Pelaku Rudapaksa Motif Pemerasan Diciduk Polisi

halaman7.com – Langsa: Aparat kepolisian Polres Langsa berhasil menciduk AR (28 tahun) warga Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pelaku rudakpaksa terhadap seorang gadis belia.

Selain melakukan rudapaksa, korban juga diperas dan pacar korban di aniaya dan di ikat di pohon sawit di areal PT Timbang Langsa.

Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan melakukan aksi bejatnya terhadap korban D warga Kecamatan Langsa Kota, di lokasi Perkebunan PT Timbang Langsa, pada Minggu 12 Desember 2021.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, Rabu 15 Desember 2021, mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku melihat sepasang pria dan wanita sedang berpacaran di areal perkebunan tersebut.

Kemudian pelaku mengejar dan menyuruh pasangan tersebut untuk turun dari sepeda motor. Lalu, pelaku menganiaya dengan cara mengikat si pria di sebuah pohon sawit serta meminta uang Rp500 ribu kepada pria tersebut.

Namun pria tersebut hanya mempunyai uang sebesar Rp35 ribu. Selanjutnya pelaku melakukan ruda paksa dan mengancam korban apabila melawan akan dibunuh.

Secara bersamaan, saat pelaku membawa korban keluar dari areal perkebunan, salah seorang satpam PT Timbang Langsa melihat korban menangis. Sehingga pelaku dibawa ke Pos Satpam dan menceritakan kejadian tersebut.

“Atas laporan korban, satpam melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Langsa Barat dan pelaku diamankan,” jelas Kasat Reskrim.

Dari tersangka, polisi juga menyita barang bukti, berupa dua handphone warna hitam dan gold dan uang sebesar Rp.35 ribu.[ril |Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *