Satreskrim Polres Sabang Ringkus 3 Pelaku Perampokan Rumah

Seorang Tersangkan anak di bawah umur

Kapolres Sabang memperlihatkan barang bukti sitaan dari tersangka.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Sabang: Satreskrim Polres Sabang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atau perampokan yang terjadi di rumah seorang warga berinisial NH (57 tahun) pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya merupakan anak yang masih berusia 15 tahun, pada Senin 27 Juni 2026.

Pada kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp481 juta, terdiri dari uang tunai sekitar Rp85 juta dan 12 jenis perhiasan emas seberat kurang lebih 52 mayam.

Kapolres Sabang, AKBP H Ahmad Faisal Pasaribu, mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota di lapangan, kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu singkat. Kami mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ujar Kapolres.

Polres Sabang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga tersangka yang diamankan terdiri dari BS (38 tahun), AW (34 tahun), dan seorang anak yang masih berumur 15 tahun. BS dan AW dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara tersangkan yang masih anak di bawah umur diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Saat ini, BS dan AW telah ditahan di Rutan Polres Sabang. Sedangkan tersangka anak tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan tidak tersedianya fasilitas Lembaga Pemasyarakatan Anak di Kota Sabang. Sehingga dikenakan wajib lapor enam hari dalam seminggu.

Baca Juga  Rumah Warga di Gampong Iboih, Sabang Terbakar

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 9 jenis perhiasan emas, dua unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, serta berbagai barang elektronik yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.[ril | M Munthe]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *