halaman7.com – Banda Aceh: Dua remaja asal Banda Aceh melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) di belakang Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, ditangkap Personel Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis 27 Januari 2022.
Kedua tersangka Ys (19 tahun) berprofesi mahasiswa dan Am (20 tahun) berprofesi tukang tempel ban diamankan karena merampas handphone milik Muhil (14 tahun) warga Ulee Kareng, Banda Aceh, Minggu 16 Januari 2022, sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menjelaskan, kejadian yang menimpa korban awalnya pada saat dalam perjalanan pulang ke rumah dari kolam renang Mata Ie, Aceh Besar bersama temannya Reza.
“Saat itu kenderaan yang dikendarai korban kehabisan bahan bakar, dan mencari tempat pengisian bahan bakar di sekitar lokasi kolam renang,” ucap Kompol Ryan, Minggu 30 Januari 2022.
Kemudian, korban dan rekannya Reza dihampiri dua tersangka seraya meminta bantu untuk mendorong sepeda motor milik tersangka. Namun dalam perjalanan, korban mengatakan tidak sanggup mendorong lagi akibat kelelahan.
Lalu tersangka meminta kendaraan milik korban di kendarai tersangka dan korban diarahkan untuk duduk di belakang serta mendorong kendaraaan milik tersangka ke arah Ulee Lheue.
Setiba di lorong samping Masjid Baiturrahim, lanjut Kompol Ryan, salah satu tersangka membuang kunci kendaraan milik korban dan tersangka mengambil HP milik korban yang di letakkan di dalam box depan sepeda motor. Korban berusaha mencoba menahannya namun kedua tersangka mengancam korban serta mengeluarkan kata-kata kasar terhadap korban, sehingga HP milik korban di bawa lari tersangka.
“Tersangka sudah mengatur strateginya untuk mengambil HP milik korban. Di lokasi juga telah siaga tersangka lainnya bernama Ar yang diketahui tersangkut kasus narkoba yang telah diamankan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata para tersangka sudah sering melakukan aksi di beberapa lokasi lainnya. Diantaranya di Kawasan Lampaseh, Punge dan Lhong Raya Banda Aceh.
Lalu, menindaklanjuti laporan Polisi, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pencarian keberadaan para tersangka. Dalam kurun waktu sepekan berhasil menangkap tersangka di Gampong Peuniti, Banda Aceh.
“Dari tangan kedua tersangka, kami memperoleh barang bukti sebanyak delapan unit HP berbagai merek,” ujar Kompol Ryan.
Tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.[ril | red 01]