halaman7.com – Langsa: Seorang warga Langsa Baro berinisial YS bin MS (53 tahun) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria paroh baya ini diduga melakukan perjudian atau jarimah maisir (judi).
Perbuatan pria ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan pasal 20 Qanun Aceh No 6 tahun 2014. Tentang Hukum Jinayat.
“Saat ditangkap, di temukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp692.000, 13 lembar kertas rekapan dan satu HP,” jelas Kasat sembari menambahkan, selain itu juga diamankan 59 lembar potongan kertas karbon, 1 pulpen.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa, guna penyelidikan lebih lanjut.[ril | Antoedy]