Pria Paroh Baya Ditangkap Polisi

Langgar Qanun Jinayat

tersangka pemain togel yang ditangkap Polres langsa.[FOTO: h7 - dok humas Polres]

halaman7.com – Langsa: Seorang warga Langsa Baro berinisial YS bin MS (53 tahun) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria paroh baya ini diduga melakukan perjudian atau jarimah maisir (judi).

Perbuatan pria ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan pasal 20 Qanun Aceh No 6 tahun 2014. Tentang Hukum Jinayat.

Barang bukti yang disita polisi.[FOTO: h7 – dok Humas Polres]
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rchman,  Rabu 14 September 2022 menjelaskan tersangka ditangkap,  Senin 5 September 2022, sekira pukul 21.00 WIB di Gampong Timbang Langsa.

“Saat ditangkap, di temukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp692.000, 13 lembar kertas rekapan dan satu HP,” jelas Kasat sembari menambahkan, selain itu juga diamankan 59 lembar potongan kertas karbon, 1 pulpen.

Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa, guna penyelidikan lebih lanjut.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Polsek Manyak Payed Amankan Penjual Ganja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *